rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kuasa Hukum Agus Suardi: Harusnya Mahyeldi Diperiksa dan Ditarik Sebagai Pelaku

Kuasa Hukum Agus Suardi: Harusnya Mahyeldi Diperiksa dan Ditarik Sebagai Pelaku

Pembacaan eksepsi dari kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi.

Pembacaan eksepsi dari kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi.

Padang, rakyatsumbar.idSidang lanjutan dugaan Korupsi KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020 kembali berlanjut.
Sidang menghadirkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi, bersama dua rekannya, mantan Wakil Ketua I Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar.
Sidang ini juga beragendakan pembacaan eksepsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (14/7).
Pada pembacaan eksepsi Kuasa
Hukum Agus Suardi yakni, Yohannes Permana dkk, menjelaskan,
penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP Padang merupakan tindakan yang di lakukan terdakwa (Agus Suardi) merupakan perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah.
Saat itu Mahyeldi selaku Ketua Umum Klub Persatuan Sepakbola Padang sekaligus Walikota Padang.
Yohannes Permana menjelaskan, terdakwa sebagai Bendahara Umum yang secara hirarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah.
Agus Suardi hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan.
Tanpa ada perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana Hibah APBD Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
“Namun Jaksa Penuntut Umum juga menutupi fakta ada keterlibatan Walikota Padang yang juga Ketua PSP Padang Mahyeldi Ansharullah.”
“Sehingga seharusnya Mahyeldi Ansharullah  juga di periksa dan di tarik sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

Kesalahan Administrasi

Kemudian, kata Yohannes, perbuatan yang di dakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi
“Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa minta dari saksi Nazar  tersebut.”
“Uang itu untuk kegiatan KONI Kota Padang dan PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi  terdakwa,” ujarnya
Selain itu, seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif,” kata Yohannes saat membacakan eksepsi setebal 43 halaman di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Juandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.
Yohannes Permana menekankan,
faktanya tidak ada kerugian negara yang di timbulkan.
Lantaran terdakwa Agus Suardi memiliki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa gunakan untuk kegiatan dan kepentingan KONI Kota Padang dan Klub Persatuan Sepakbola Padang.
“Pada dasarnya, dana hibah KONI Padang yang di ambil terdakwa dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.”
“Tetapi dana tersebut untuk kepentingan KONI Kota Padang dan klub PSP Padang,” tegasnya.

Anggaran untuk KONI dan PSP Padang

Yohannes Permana menjelaskan, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan induk organisasi olahraga Kota Padang dan PSP Padang.
“Terdakwa menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.”
“Faktanya penghitungan kerugian negara itu muncul lantaran sinkronisasi administrasi KONI Kota Padang yang kurang baik,” jelasnya.
Selanjutnya dalam setiap penggunaan dana KONI Padang, pengguna dana meminta uang kepada saksi Nazar selaku Wakil Bendahara I KONI Kota Padang.  Kemudian uang tersebut di catat dengan label pinjaman.
“Setiap penggantian uang yang di lakukan dengan bukti transaksi pemakaian uang setelah kegiatan di laksanakan.”
“Namun bukti transaksi tersebut di serahkan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pencatatan.”
“Lantaran pelaporan bukti transaksi tersebut tidak di sampaikan kepada saksi Nazar.”
“Melainkan kepada orang yang berbeda sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang berujung dengan di tetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia  juga menerangkan, bahwa pada dasarnya saksi tidak memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola bukti transaksi dan pembelian di KONI)
Kota Padang.
Pengelolaan bukti pembayaran tersebut seharusnya menjadi wewenang Editiawarman selaku Sekretaris KONI Kota Padang.
“Realitasnya, Editiawarnan tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris KONI Kota Padang dengan baik.”
“Sehingga tidak terjadi tertib administrasi di KONI Kota Padang yang berujung dengan di tetapkan Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” imbuhnya.

Kesalahan Berulang

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain itu terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh tim verifikasi, dan TPAD saat penganggaran bantuan dana hibah.
Tim verifikasi tetap memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI Kota Padang tetap di sampaikan kepada Walikota Padang walaupun saat itu KONI Padang belum melengkapi persyaratan administrasi.
Padahal administrasi harus jelas dahulu oleh sebagai penerima dana hibah sebelum permohonan usulan tersebut di setujui.
“Seharusnya tim verifikasi tidak memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI Padang tetap di sampaikan kepada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah.”
“Kesalahan-kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi terulang dan KONI Kota Padang dapat lebih tertib administrasi,” katanya.
Dengan demikian tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara yang di dakwakan kepada terdakwa, kata Yohannes  sesungguhnya bukan suatu kesalahan terdakwa Agus Suardi.
Bersamaan dengan ini jelas tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.
“Semua yang di timpakan kepada diri terdakwa  justru akibat dari perbuatan orang lain, yaitu Mahyeldi Ansharullah.”
“Lantaran Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman selaku Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, serta tim verifikasi dan TAPD,” sebutnya.

Surat Dakwaan JPI Tidak Lengkap

Pada sisi lain, Yohannes mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Bahwa surat dakwaan harus batal demi hukum, karena surat dakwaan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.”
“Di sana menyebutkan surat dakwaan yang di beri tanggal dan di tandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap.”
“Ini mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sebagaimana diuraikan berikut ini,” tandasnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.
“Sidang di tunda, Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum, ” tutup Hakim Ketua Juandra. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *