rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPU Optimistis Menangkan 13 Gugatan di MK pada Pilkada di Sumbar

KPU Optimistis Menangkan 13 Gugatan di MK pada Pilkada di Sumbar

Komisioner KPU Sumbar, Hamdan, (tengah).

Padang, rakyatsumbar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, optimistis  memenangkan seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024, yang ditujukan kepada KPU kabupaten/kota.

“Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis, (12/12/2024).

Hamdan menyebutkan, patut diperhatikan Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat syarat formil ambang batas pengajuan permohonan.

“Ambang batas tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU terkait,” ulasnya.

Ia menambahkan, pada praktiknya ketentuan ambang batas ini tidak melulu dijadikan pedoman bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara.

“Namun ini menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan eksepsi dan menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan,” sebutnya.

“Salinan permohonan dapat diperoleh pada tanggal 19 Desember 2024 dan sidang dimulai 24 Desember 2024,” pungkas Hamdan.

Belum ada permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Pilgub Sumbar di laman mkri.id.

Sementara itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, sudah tersebar di 11 kabupaten/kota dengan jumlah total 13 permohonan gugatan. (byr)

Berikut data sengketa PHP kabupaten/kota Pilkada di Sumbar:

1. Kota  Padang Panjang (1 gugatan)

2. Pasaman (2 gugatan)

3. ⁠Tanah datar (1 gugatan)

4. ⁠50 kota (1 gugatan)

5. ⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan)

6. ⁠Kota Solok ( 1 Gugatan )

7. ⁠Pasaman Barat (2 gugatan)

8. ⁠Solok selatan (1 gugatan)

9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan)

10. ⁠Padang (1 gugatan)

11. ⁠Mentawai (1 gugatan)

Sumber : KPU Sumbar.

About Post Author