rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPU Kota Solok Matangkan Persiapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota

KPU Kota Solok Matangkan Persiapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Solok, Tomi Farto didampingi Komisioner KPU Kota Solok dalam konferensi pers.

Solok, rakyatsumbar.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Solok dalam rangka Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Persiapan ini meliputi penataan aula terbuka KPU yang dihias meriah untuk menciptakan suasana yang mendukung alek Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Solok, Tomi Farto, dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/08/2024) di kantor KPU Kota Solok menyampaikan, pendaftaran calon akan dibuka selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Solok akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Tomi.

Tomi mengingatkan para pasangan calon untuk mendaftar lebih awal guna memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen jika masih ada yang kurang.

“Mendaftar lebih awal akan memudahkan pasangan calon dan timnya dalam melengkapi persyaratan yang mungkin masih kurang,” tambahnya.

Hingga saat ini, dua pasangan calon, yaitu Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal dan Nofi Candra-Leo Murphy, telah mengirimkan legal officer (LO) mereka untuk berkonsultasi ke helpdesk pencalonan KPU. Persyaratan calon yang harus dipenuhi merujuk pada PKPU 10 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah.

Pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 10% suara sah hasil Pemilu Serentak 2024.

“Di Kota Solok, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 55.832, partai atau gabungan partai pengusung harus memperoleh setidaknya 4.535 suara sah,”ujar Tomi.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Yance Gafar, menambahkan bahwa setelah mendaftar, pasangan calon akan menerima tanda terima yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan, yang dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024 di RS M. Djamil Padang.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi calon dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut keesokan harinya.

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Solok, Abdul Hanan, menegaskan bahwa dengan diberlakukannya PKPU nomor 10 tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, semua syarat pencalonan sudah jelas dan tidak ada lagi polemik.

“Semua sudah clear and clean, seluruh persyaratan telah merujuk pada PKPU 10 tahun 2024,” pungkas Abdul Hanan. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *