rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di Dharmasraya

KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di Dharmasraya

Komisioner KPU Sumbar, Ory Satyva Syakban

Padang, rakyatsumbar.id–Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya, agar segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut secara bersamaan.

“Langkah-langkah yang dapat dilakukan KPU Dharmasraya, diantaranya menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Satyva Syakban, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/09/2024).

Ia menyampaikan, selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima.

“Serta adwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon,” ucap Ory.

Ory mengungkapkan, KPU Dharmasraya supaya bersegera melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol), Bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan.

“Koordinasi ini perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi Bawaslu yang dimaksud,” ungkap Ory.

Ory menjelaskan, Bawaslu Dharmasraya merekomendasikan KPU untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon paling lama 3 hari sejak rekomendasi diterima oleh pihak KPU dharmasraya.

“Disisi lain, pasca KPU RI RDP dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri pemerintah, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September kemarin, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 paslon,” ulasnya.

Ia menerangan, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran Parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.

“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu,” imbuhnya.

Ory menjelaskan, persyaratan administrasi tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris parpol, dan sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal.

“Yang substansi isi penyampaiannya adalah, bahwa parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya,” pungkasnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *