rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPU Kembali Buka Pendaftaran bagi Pasangan Adi-Romi

KPU Kembali Buka Pendaftaran bagi Pasangan Adi-Romi

Pasangan Adi Gunawan-Romi Siska sat mendaftar ke KPU Dharmasraya

Dharmasraya, rakyatsumbar.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, mengakomodir rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, untuk menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Adi-Romi, yang beberapa waktu tidak mendapat akses.

“Terhitung besok, Jumat KPU membuka pendaftaran bagi Bapaslon,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Hana Citra Hutami, Kamis (12/09/24) malam.

Ia menyebutkan, selain menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, pembukaan pendaftaran Bapaslon tersebut juga mengacu pada surat dari KPU RI.

“Pendaftaran kita buka khusus bagi pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra, saja,” sebutnya.

Dikatakanya, pendaftaran tersebut dibukak selama dua hari, mulai dari Jumat hingga Sabtu besok, sesuai dengan surat KPU RI.

“Pendaftaran dua hari itu, khusus bagi Bapaslon Adi-Romi saja dan tidak bagi paslon Annisa-Leli atau Bapaslon baru,” jelasnya

Disebutkannya, dua hari pembukaan pendaftaran tersebut, hanya mengakomodir bapaslon yang telah mendaftar beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan rekomendasi untuk membuka dan menerima pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi Siska sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Rekomendasi yang ditujukan pada KPUD itu tertuang dalam surat Bawaslu Nomor: 143/ PP.01.02./ K.SB/02/09/2024,  Hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Dalam poin rekomendasi Bawaslu itu, meminta KPUD Dharmasraya untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon sesuai aturan.

Sementara pada poin kedua, penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon dilaksanakan paling lama tiga hari kalender terhitung sejak surat disampaikan.

“KPUD diberikan tenggang waktu hingga tiga hari kedepan,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penyelenggara dan Penyelesaian Sengketa Maradis, Kamis (12/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya, agar segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut secara bersamaan.

“Langkah-langkah yang dapat dilakukan KPU Dharmasraya, diantaranya menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Satyva Syakban, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/09/2024).

Ia menyampaikan, selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima.

“Serta adwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon,” ucap Ory.

Ory mengungkapkan, KPU Dharmasraya supaya bersegera melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol), Bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan. (yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *