KPU Catat Ada 13 Gugatan Pilkada Sumbar di MK
Padang, rakyatsumbar.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Sumbar telah selesai terlaksana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten/kota pun telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Namun, KPU belum bisa menetapkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih, sebab ada yang melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada gugatan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar di MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis, (12/12/2024).
Namun, sambung Ory, ada gugatan terhadap 11 KPU Kabupaten/Kota.
“Terdapat 13 gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), dari 11 KPU tersebut,” sebut Ory. (byr)
Berikut data sengketa PHP kabupaten/kota Pilkada di Sumbar:
1. Kota Padang Panjang (1 gugatan)
2. Pasaman (2 gugatan)
3. Tanah datar (1 gugatan)
4. 50 kota (1 gugatan)
5. Kota Sawahlunto (1 gugatan)
6. Kota Solok ( 1 Gugatan )
7. Pasaman Barat (2 gugatan)
8. Solok selatan (1 gugatan)
9. Kota Payakumbuh (1 gugatan)
10. Padang (1 gugatan)
11. Mentawai (1 gugatan)
Sumber : KPU Sumbar.