KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Sumbar Rp 272,1 Miliar
Padang, rakyatsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, membatasi pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakilnya, pada pemilihan gubernur (Pilgub) SumbarĀ 2024, sebesar Rp 272,1 miliar.
“Penetapan batasan dana kampanye Pilgub ini sebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) Undang-undang Pilkada dalam pelaporan dana kampanye,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui keterangan tertulisnya via Whatsapp, Senin, (30/9) sore.
Ory menjelaskan, pembatasan dana kampanye iniĀ bukan untuk membatasi aktifitas kampanye Paslon, dan juga bukan mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye.
“Namun, semata-mata melaksanakan perintah UU yang di atribusikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupatan/kota pada tahapan kampanye pilkada yang kaitannya dengan pelaporan dana kampanye Paslon,” jelas Ory.
Ia menyampaikan, KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah berkoordinasi dengan pihak Paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya.
“Dalam menetapan besarannya, dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, dan perkiraan jumlah peserta kampanye,” ungkap Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar.
Ory menambahkan, dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan Paslon selama kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumatera Barat.
“Selain itu, logistik yang dibutuhkan selama kampanye dan manajemen kampanye, berupa operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan-konsultan yang dibutuhkan selama Paslon berkampanye,” ulas Ory.
Ory memaparkan, perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukan terhadap kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak Paslon.
“KPU Sumbar yakin, banyak agenda kampanye yang dilaksanakan oleh relawan tanpa dibiayai oleh Paslon, termasuk kegiatan-kegiatan insidental yang tidak dapat diprediksi waktu dan pembiayaannya, sementara Paslon atau tim kampanye hadir disana untuk menyosialisasikan diri,” beber Ory.
Ia mencontohkan, perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Dalam metode ini tidak diatur jumlah volume kegiatannnya, juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksaannya.
“Artinya, Paslon boleh melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye, hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” urainya.
Ory mengungkapkan, jika Paslon melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas satu kali dalam sehari selama 60 hari kampanye, dengan asumsi masing-masing peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM, termasuk pembiayaan paket kegiatan, logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye, paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar harus merogoh kocek kurang lebih sebesar Rp17 miliar.
“Selain metode petemuan terbatas, metode kampanye Pilkada lainnya adalah pertemuan tatap muka dan dialog dalam ruangan, pertemuan tatap muka dan dialog diluar ruangan berupa blusukan dan kunjungan pasar, pertemuan tatap muka dan dialog melalui daring” imbuhnya.
Selain itu, sambung Ory, rapat umum sebanyak 2 kali untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, 1 kali untuk paslon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Lalu kampanye di media sosial dan iklan di media daring terverifikasi dewan pers selama 14 hari menjelang masa tenang, serta penyebaran bahan kampanye dan atribut kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” ucapnya.
Ory menekankan, pihak paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye.
Ia mengakhiri, akuntabel pelaporan dana kampanye menjadi penting, agar publik mengetahui secara nyata, berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan Paslon untuk berkampanye, sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam konstestasi pilkada di Sumbar.
“Baik bersumber dari Paslon sendiri, sumbangan dari partai politik (Parpol) pengusul dan Parpol non pengusul, sumbangan dari personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta,” tutupnya. (byr)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.