rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPID Sumbar Hentikan Program Pelangi Sumbar di GTV

KPID Sumbar Hentikan Program Pelangi Sumbar di GTV

KPID Sumbar hentikan sementara program Pelangi Sumbar. ISTIMEWA

KPID Sumbar hentikan sementara program Pelangi Sumbar. ISTIMEWA

Padang, rakyatsumbar.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, menghentikan sementara program siaran Pelangi Sumbar di GTV Padang. Sangsi ini  terhitung pada 21 hingga  27 Mei 2022.

“Pemberian sanksi administratif ini adalah sebagai sebuah konsekuensi dari peningkatan sanksi atas pengabaian Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran dan Standar Program Siaran (P3).”

“Dalam program Feature Pelangi Sumatera Barat dalam segmen mengenang tragedi gempa,” kata Dasrul,  Ketua KPID Sumbar, melalui rilisnya, yang diterima rakyatsumbar.id, Selasa (17/5) siang.

Ia menjelaskan, dalam feature tersebut ada gambar dan foto waktu gempa 2009 mayat yang tertimpa reruntuhan bangunan, dan terlihat salah satu kaki si mayat berdarah. Kejadian ini terekam pada pukul 05.08.01  hingga 05.08.05.

“Pelanggaran yang di lakukan oleh GTV Padang tentang perlindungan kepada anak,” ungkap Dasrul.

Menurutnya, dalam program Pelangi Sumatera Barat tersebut adalah perlindungan kepada anak yang tertuang dalam pasal 15 ayat 1.

“Selain itu, pada program yang sama juga ada pelanggaran yang termasuk ke dalam dalam bab XVIII bagian ke enam peliputan bencana  pasal 50,” kata Dasrul.

Sanksi Penghentian Siaran Pertama

Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra, memastikan, sanksi ini merupakan penghentian siaran pertama oleh KPID Sumbar.

“Pemberian sangsi berupa penghentian sementara program tersebut merupakan bentuk komitmen KPID dalam menjalankan dan mematuhi P3 dan SPS.”Jelas Ficky

Ficky berharap GTV tidak mengulang kesalahan yang sama, termasuk juga lembag penyiaran lainnya di Sumbar tidak ikut melanggar.

“Jumlah pelanggaran yang telah ditemukan KPID Sumbar sepanjang 2022 ini sebanyak 16  pelanggaran. Dengan rincian 9 pelanggaran dari media televisi 7 pelanggaran radio,” pungkas Ficky.

Melalui Tiga Kali Sidang

Komisioner KPID Sumbar Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cennedy menyampaikan, putusan ini merupakan hasil sidang pemeriksaan. Pemeriksaantelah dilakukan hingga 3 kali. Saat itu hadiri secara daring (zoom meet) oleh perwakilan dari GTV di Jakarta.

“Beberapa poin penting lainnya  dari hasil putusan KPID Sumbar yakni selama menjalankan sanksi tersebut GTV tidak diperkenankan untuk menyiarkan format sejenis ada waktu siar yang sama atau waktu lainya,” sebut Robert.

Ia menyampaikan, KPID Sumbar memberikan hak keberatan atas putusan tersebut.  “GTV Padang dapat menyampaikan secara tertulis paling lambat 3 hari kerja sejak surat keputusan diterima,” tuturnya.  (byr/ri)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *