KPID Sumbar Ajak Stakeholder Awasi Pemberitaan dan Kampanye Pilkada 2020
Pasaman Barat, Rakyat Sumbar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar dan mengajak semua elemen untuk di provinsi ini untuk bersama-sama mengawasi proses berlangsungnya Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Andres, di kantor Bawaslu Simpang Empat, Pasaman Barat, Minggu (22/11/2020).
Katanya, Sumbar merupakan provinsi di Indonesia paling rawan dari aspek pandemi setelah Kalimantan Tengah. Sementara terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) juga termasuk paling tinggi atau 87,52 persen lebih tinggi dari Sulawesi Utara, 87,13 persen dan Jambi 78,55 persen.
“Artinya masih ada masyarakat kita di era new normal tidak mengikuti protokol kesehatan,” ujar Andres, Minggu (22/11/2020).
Sementara demokrasi perlu memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan kesehatan serta keselamatan publik perlu diperhatikan. Justru masa pandemi Covid-19 perlu bagi siapa saja untuk bersikap skeptis.
Andres menerangkan, bagaimana dengan kualitas dan kuantitas pemilih, dari sini sangat dibutuhkan peran lembaga penyiaran dalam mewujudkan pemilih sehat, cerdas, pemilih yang menjaga perdamaian agar Pilkada serentak 2020 dapat berlangsung dengan baik.
Seperti apa tugasnya, penyiaran kampanye tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Artinya lembaga penyiaran harus berimbang, adil dan proporsiponal dalam melakukan penyiaran, pemberitaan atau menayangkan iklan kampanye.
Bahkan kinerja KPI sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
“Itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 tentang wewenang dan Pasal 8 ayat 3 tentang tugas dan kewajiban. Bila siapa pun keluar dari amanat UU berakibat fatal,” kata Andres saat sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020.
Ia berharap setiap lembaga penyiaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19 dapat menjadi bagian dari instrumen memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemilih.
“KPID Sumbar akan tetap mengaswasi secara langsung dan melakukan monitoring, tentunya membutuhkan peran serta masyarakat,” ungkap Andres.
Berbicara tentang kampanye di media sosial juga sangat ketat dilakukan Bawaslu Pasaman Barat. Seperti mengawasi konten yang terkadung dalam media sosial penayangan, medsos milik Parpol, Paslon terutama bagi akun-akun yang telah terdaftar di KPU provinsi dan kabupaten kota.
“Pengawasan ini terus dilakukan bawaslu dalam mengawasi konten-berisi konten dugaan melanggar undang-undang pemilihan atau perundang-undangan lainnya,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Beldia Putra.
Bawaslu tidak hanya mengawasi konten pemberitaan lewat sejumlah platform media sosial, tetap mengawasi konten pesan yang berbaur ujaran kebencian, disinformasi dan pesan-pesan yang masuk. Selain itu mengawasi netralitas ASN.
Beldia Putra mengatakan, bila terdapat pelanggaran dan termasuk adanya laporan dari masyarakat, maka teradu bisa terancam Pasal 187 ayat 2, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp6 juta. Kemudian Pasal 187 ayat 3, dimana pidana penjara paling lama enam bulan dengan denda paling banuyak Rp1 juta.
Bawaslu Pasaman Barat berharap peran masyarat dan lembaga, baik itu KNPI, Ormawa, OKP Panwascam, toko masyarakat, PKK, lembaga penyiaran serta lembaga lainnya untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada serentak 2020, baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
“Apalagi terkait masa pandemi Covid-19, bila terdapat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pada tiap pertemuan berkaitan dengan Pilkada siapa pun dapat melaporkannya ke Bawaslu, dan Insya Allah kami akan tindak lanjuti segera,” tutupnya pada sosialisasi dan deklarasi itu. (hrf)