Komplotan Bandit Curi Puluhan Laptop
Jajaran Opsnal Satreskrim Poles Limapuluh Kota bersama komplotan bandit pencuri puluhan laptop.
Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id – Hitungan bulan dari kejadian peristiwa kasus pencurian yang meresahkan warga kecamatan kapur IX selama ini akhirnya jajaran Opsnal Satreskrim Poles Limapuluh Kota membekuk 3 anggota komplotan pencurian tersebut, Rabu (16/11/2022).
Tiga orang komplotan pencurian barang barang elektronik serta peralatan kantor yang beraksi pada 6 Oktober 2022 silam di kawasan Muaro Paiti, Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Mereka selama ini juga yang melakukan berbagai aksi pencurian di daerah Kapur IX.
Dari hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat, Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus komplotan tersebut.
Ketiga orang komplotan masing masing JG (28) warga asal Nagari Durian Tinggi, Kapur IX.
Selanjutnya YA (37) warga Jorong Kampung Dalam Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX dan YP (33) Jorong Cinta Maju Nagari Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX.
Mereka diringkus padalokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo mengatakan, 3 orang pelaku sindikat pencurian barang barang elektronik serta peralatan kantor yang beraksi pada Oktober 2022 silam di sebuah Sekolah kawasan Kapur IX berhasil ditangkap polisi.
Akibat peristiwa pihak sekolah mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 77 Juta.
Selain itu, polisi juga mendapatkan laporan dari salah satu warga Jorong Sialang Bawah Kenagarian Sialang, Kapur IX yang warung hariannya juga disatroni di saat yang bersamaan juga telah dibongkar oleh para pelaku yang diduga komplotan yang sama.
Akibat dari peristiwa kejadian tersebut pemilik warung mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp3 Juta dengan hilangnya beberapa slof rokok serta ponsel yang ada di warungnya.
Kemudian berdasarkan laporan dari pihak sekolah dan warga, polisi langsung mengembangkan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi, dugaan pertama aparat salah satu pelakunya adalah inisial JG alias Gandi.
Diketahui pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas kurang lebih dalam 1 tahun belakangan ini.
Polisi akhirnya mendapatkan petunjuk yang menguatkan jika terduga pelaku adalah JG, polisi langsung mencari keberadaan terduga. Selanjutnya pada Selasa 15 November 2022, sekira sore hari, pelaku terdeteksi berada di kawasan Simpang Benteng, Kota Payakumbuh.
Tanpa membuang waktu, tim Reskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Aipda Bainur langsung meluncur ke lokasi.
Benar saja, saat polisi berada di kawasan Simpang Benteng, terlihat terduga sedang duduk dipinggir jalan. Selanjutnya terduga langsung diamankan.
Saat pengembangan terkait pencurian yang terjadi di wilayah Kapur IX , terduga pelaku mengakui jika dia bersama satu temannya YA telah melakukan aksi bandit jalanan tersebut.
Selanjutnya pada Rabu 16 November 2022, Polisi berhasil mengamankan YA di rumahnya kawasan Durian Tinggi Kapur IX.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui barang hasil curian berupa beberapa unit laptop serta printer disimpan di rumah seorang terduga penadah inisial YP, warga Nagari Durian Tinggi.
Selanjutnya polisi langsung menjemput YP dan beberapa barang bukti yang tersisa di rumah yang bersangkutan.
“Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian, serta Pasal 480 KUH Pidana tentang persengkokolan jahat atau Penadah hasil kejahatan, beber Elvi. (sdn)