rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kios Disegel, Pedagang Ngadu ke Dewan

Kios Disegel, Pedagang Ngadu ke Dewan

Puluhan pedagang fase VII Pasar Raya Padang mengadu ke DPRD terkait penyegelan yang dilakukan Disperindag Padang terhadap kios mereka, kemarin.
Padang, Rakyatsumbar.id-
Puluhan pedagang fase VII Pasar Raya Padang mendatangi kantor DPRD Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRD setempat terkait penyegelan terhadap beberapa kios pedagang di fase VII oleh Disperindag Padang.
Kedatangan para pedagang, Senin (13/12) siang itu diterima ketua Komisi I, Elly Thrisyanti bersama empat orang anggota komisi I lainnya dari Fraksi Partai Gerindra seperti Delma Putra, Budi Syahrial, Amran Tono dan Manufer Putra Firdaus.
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, pihak Disperindag Kota Padang pada beberapa lalu melakukan penyegelan terhadap beberapa kios dan sehubungan dengan adanya penunggakan retribusi yang sudah bertumpuk sangat lama hingga empat tahun.
Elly Thrisyanti menilai pedagang inisangat terdampak sekali dengan adanya pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan dampak dari SK Walikota No 438 Tahun 2018. Dimana para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di luar tidak menjalankan apa aturan yang tertera didalam SK tersebut.
Sehingga intensitas berjualan di dalam pasar tersebut sangat berkurang. Alhasil, untuk membayar retribusi saja sudah tidak punya kemampuan lagi, tetapi Disperindag Kota Padang meminta pedagang untuk harus melunasi semua tunggakan retribusi tersebut.
Menurut Elly Thrisyanti kenapa dinas terkait tidak mengevaluasi tagihan retribusi ini sekali setahun, yang dibiarkan menumpuk sehingga nominalnya jadi membengkak cukup besar. Ini juga patut kita pertanyakan kinerja dari dinas terkait. “Mereka bukannya tidak mau bayar tunggakan retribusi tersebut,namun mereka meminta diberi waktu, namun tidak digubris,” terang Elly Thrisyanti.
 Secara tegas Elly Thrisyanti mengatakan, masalah ini adalah masalah yang serius karena menyangkut hak hajat hidup orang, terutama pedagang. Kita minta kembalikan fungsinya seperti semula.Jalan kembalikan pada fungsi nya, trotoar kembalikan pada fungsinya, lahan parkir kembalikan pada fungsinya.
Dan kita akan memanggil pihak terkait, persoalan ini tegas Elly Thrisyanti harus ada solusinya. “Kita akan memanggil stakeholder terkait dan kalau memang ini belum juga tembus, ya tentu kita akan minta  walikota untuk dihadirkan dalam hal ini,” tambahnya.
“Pada prinsipnya selaku anggota dewan dan juga melalui Komisi Idan II  sudah beberapa kali mendorong pemerintah agar mengevaluasi SK no 438 tahun 2018 tersebut, bahkan hingga saat ini belum juga hingga terjadi konflik seperti saat ini, “ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebut,
Bandung saja bisa bersih, Padangpanjang bisa bersih, Bukittinggi bisa bersih, kenapa Kota Padang barometernya Sumatera Barat tidak bisa membersihkan hal ini. “Karena kita melihat di Pasar Raya ini banyak tempat yang masih kosong.Mereka para PKL ini bisa pindah dimasukkan kesitu,” pungkasnya.
Sementara Amran Tono anggota Komisi I yang juga salah seorang pelaku pasar di Pasar Raya Padang ini menyampaikan, kondisi ini sudah berlanjut lima tahun belakangan ini dan belum ada upaya maksimal dari pemerintah kota betul – betul menjadikan Pasar Raya ini menjadi pasar. “Sekarang saya melihat ini bukan lah pasar,” cetusnya.
Dikatakan Amran Tono, sudah jelas aturannya di SK tersebut bagi pedagang kaki lima yang di luar tersebut dibolehkan buka dagangan mereka mulai pada pukul 15.00, namun kenyataannya pukul 10.00  sudah pada buka dan hal ini menjadikan akses masuk kedalam tertutup. Kita melihat Pemko melalui dinas terkait belum serius. Aturan dalam SK no 438 tahun 2018 ini sudah jelas.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada kawan – kawan kelompok pedagang pasar (KPP), bersatulah, lakukan kekompakan, apapun keluhannya sampai ke DPRD dan juga walikota. Intinya lakukanlah kekompakan dan kuncinya bersatu lebih dulu agar tak perpecahan- perpecahan.
nya, ” pungkasnya. (endang)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *