Ketua JPS Desak Pemda Bentuk KPAI Sumbar
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi, mendesak pemerintah daerah setempat membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumbar.
Padang, rakyatsumbar.id — Ketua Jaringan Pemred (Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi, mendesak pemerintah daerah setempat membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Desakan itu lantaran maraknya isu kasus kekerasan dan penculikan terhadap anak di daerah.
“Ini sudah bikin parno dan panik satu provinsi ini, sudah semestinya Pak Gubernur dan Pak Ketua DPRD segera membentuk KPAI Provinsi Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi, melalui rilisnya, Selasa (31/ 1).
Ia menjelaskan, KPAI ini sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 74 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen,” ucap Adrian.
“Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah,” tambah Toaik, sapaan Adrian.
Toaik, praktisi pers ini menyampaikan, adanya diksi ‘dalam hal diperlukan’ pada Undang-undang tersebut, mestinya jangan dianggap Sumbar tidak sebuah keharusan.
“Dasar mendesaknya jelas, kasus kekerasan seksual pada anak, terakhir banyaknya info kasus soal penculikan anak yang membuat warga di Sumbar panik. Bahkan info itu pun viral serta jadi trending topic, mestinya KPAI Sumbar itu sudah harus dibetuk oleh Pak Gubernur dan bapak dan ibu di lembaga DPRD Sumbar,” sebut Toaik.
Ia mengakhiri, jangan sampai kata kedepan soal kekerasan seksual pada anak di Sumbar menjadi hal biasa dan lumrah. “Sungguh ironis jika itu sampai terjadi,” pungkas Toaik.(byr/rel)