Kesucian Bunga, Direnggut Sang Pacar Di Kebun Karet Saat Magrib
Inilah NM yang merenggut kesucian kekasihnya di kebun karet.
Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Bunga tak henti hentinya menangis, mengingat Tragedi kelam yang dialaminya. Seorang wanita yang menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri, saat magrib di Perkebunan karet Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
Peristiwa pahit yang dialami bunga itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 18.25 WIB, saat dirinya diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk Perkebunan karet milik warga.
Kejadian pilu yang menimpa bunga itu, dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Heri yuliardi, Selasa (16/05/23).
“Pelaku bernama NM,20, warga Jorong Bukit Sabolah Kenagarian, IV Koto Pulau Punjung,” katanya yang didampingi Paur Humas AKP Edi Sumantri
Ia menyebutkan, tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan keji ini ke Polres setempat. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan.
“Pelaku ini kita tangkap pada Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib,” ucapnya.
Kronologis dugaan Perkosaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 18.25 wib, bertempat di Dalam Kebun Karet Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
Saat pelaku membawa Korban ke dalam kebun karet sesampai di kebun karet lalu Tersangka menghentikan sepeda motornya lalu mencium bibir Korban kemudian Tersangka menyuruh Korban turun dari sepeda motor dan Tersangkapun turun.
Yang kemudian pelaku langsung memeluk Korban dan Memaksa Korban untuk mau berhubungan layaknya suami istri dengan korban namun Korban tidak mau dan Tersangka terus berupaya memaksa Korban dengan cara memegang kedua belah tangan korban lalu menidurkan korban sambil memegang kedua belah tangan korban.
Selanjutnya, Tersangka duduk diatas kaki korban supaya korban tidak bisa memberontak lalu Tersangka membuka celana Korban sambil memegang tangan korban, saat itulah perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku.
Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara.
“Saat ini pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolres setempat,” tegasnya (yy)