Kemendagri Tunjuk Alwis Jabat Plh Gubernur Sumbar
Padang, rakyatsumbar.id—Masa jabatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit periode 2016-2021 akan berakhir Jumat (12/02/2021). Pelantikan kepala daerah definitif pemenang Pilgub Sumbar 2020 masih menunggu penyelesaikan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sekdaprov Sumbar akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur jelang adanya Penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri untuk Sumbar.
“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan tentang Pj Gubernur yang ditunjuk Kemendagri untuk Sumbar. Namun berdasarkan undang-undang kalau belum ditunjuk Pj, otomatis sesuai akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah, maka Sekda yang menjadi Plh kepala daerah. Jadi otomatif Sekdaprov Alwis menjabat Plh Gubernur,” sebut Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Kamis (11/02/2021).
Ia mengatakan, masa jabatan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno bersama wakilnya Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti tepatnya pukul 24.00 WIB. Seiring adanya sengketa hasil Pilkada 2020, kemungkinan akan diisi Pj atau Plh Gubernur jelang dilantik kepala daerah difinitif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk masa jabatan Plh, ya tergantung kapan Pj ditunjuk atau ditetapkan Kemendagri. Tapi yang jelas, setelah akhir masa jabatan Gubernur berakhir akan langsung Plh melaksanakan tugas gubernur, sampai adanya Pj,” jelasnya.
Sementara untuk 13 kabupaten/kota yang juga melaksanakan Pilkada serentak 2020, Iqbal menyebutkan hingga saat ini juga belum ada keputusan final dari kemendagri. Namun pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Sekda, Asisten I masing-masing daerah terkait berbagai opsi dalam pelantikan kepala daerah Pilkada 2020 di aula Kantor Gubernur pada Senin (08/02/2021) lalu.
“Sampai sekarang jadwal dan mekanisme pelantikan pasangan bupati/walikota terpilih belum final. Artinya kita masih menunggu keputusan dari pusat. Namun sebagai persiapan, karena ada banyak AMJ kepala daerah di 13 kabupaten tersebut yang berakhir pada 17 Februari nanti, tentu langkah persiapan harus dilakukan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dari 13 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut, 5 diantaranya terjadi gugatan di MK. Kemudian dari 8 daerah yang tidak ada sengketa, Kabupaten Solok Selatan AMJ berbeda yakninya 22 Maret 2021.
“Apakah untuk daerah yang tak bersengketa bisa dilakukan pelantikan sesuai dengan AMJ, ataukah ada Plh, ataukah menunggu semua gugatan sengketa Pilkada 2020 di MK selesai baru dilakukan pelantikan serentak, sampai saat ini keputusannya belum final,” terangnya.
Ia menyebutkan, Pemprov Sumbar sebelumnya telah menyiapkan nama untuk Pj bupati/walikota 13 daerah. Kemudian berdasarkan arahan dari Kemendagri diminta menyiapkan nama Pj kepala daerah untuk 5 daerah yang bersengketa di MK, 15 nama suah dikirimkan ke Kemendagri, tapi belum diproses.
“Jadi nama Pj yang dipersiapkan itu hanya untuk yang ada gugatan di MK saja. Untuk yang lain, kita masih menunggu keputusan pusat. Sebab ada beberapa kemungkinan, bisa saja langsung dilantik tapi mungkin agak terlambat tidak sesuai dengan AMJ-nya, dan kalau memang terlambat penetapan definitif ini maka akan ada Plh diantara AMJ kepala daerah saat ini hingga definitif dilantik,” pungkasnya. (mul)