Kemendag Kembali Segel Tempat Usaha Investasi Ilegal
Jakarta, rakyatsumbar.id– Kementerian Perdagangan RI menggandeng Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri, terkait upaya memberantas investasi ilegal.
Tindakan tegas berupa penyegelan kembali tempat usaha terus dilakukan terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1) malam.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas.
“Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.”
“Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel.
Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.
PT DNA Pro Akademik Lakukan Pelanggaran Serius
Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.
PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM).
Atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk
dalam kategori risiko tinggi.
“Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan.”
“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” ujar Veri.
Berikan Efek Jera
Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.
“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan.
Serta terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011.
Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kemendag Akan Bertindak Tegas
Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.
“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Wisnu.
Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag akan terus bersinergi melakukan pengawasan.”
“Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum.”
“Upaya itu dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkas Wisnu. (adv)