Padang, Rakyat Sumbar – Kejaksaan Negeri Padang lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Tersangka Syarifuddin pada Selasa (15/7/2025) sore.
Ia diduga melakukan pengrusakan pada lokasi proyek Perumahan Dhika Mas Jaya (DMJ) , yang berada di Kawasan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera mengatakan, Syarifuddin sudah selesai dilakukan tahap 2, dan digelandang langsung ke Rutan Anak Air , Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan langsung ditahan hari ini oleh penyidik,” tutur Budi Sastera
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, Syarifuddin diduga keras telah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan perbuatan berulang pada 5 Juni 2024,
Kejadiannya sebut M Yasin, bertempat di salah satu perumahan di Balai Baru tepatnya Belakang SMA PGRI 4 Kecamatan Kurani, Kota Padang.
“Kejadiannya sudah satu tahun lalu. Tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” pungkas Yasin.