Kejari Payakumbuh Diminta Dalami Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP

Praktisi Hukum Iwat Endri, SH, MH

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Praktisi Hukum Iwat Endri, SH, MH meminta Kejari Payakumbuh  mendalami tersangka lain dibalik kasus Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Limapuluh Kota.

Hal tersebut seiring belum terungkap fakta baru dalam persidangan dengan agenda dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2023.

Iwat Endri menyebutkan, seharusnya para pejabat lain di dinas tersebut didalami keterangannya oleh penyidik guna memperjelas pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

“Tidak adanya keterangan para saksi saat persidangan mempertegas terhadap peran dari oknum pejabat yang lain pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum sesuai regulasi di sektor pengadaan barang dan jasa,” katanya kepada Rakyat Sumbar, Senin (10/03/2025).

Iwat Endri juga belum mendengar pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, untuk menyebut ada dan tidaknya tersangka baru perkara tersebut, menunggu fakta persidangan.

“Kami menunggu fakta baru dalam persidangan berikutnya, kami masyarakat menunggu langkah langkah terbaru dari penyidik,” tandasnya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu bisa menyeret beberapa nama yang santer disebut oleh masyarakat.

Namun dibalik itu semua, sebagai warga masyarakat Limapuluh Kota berharap pihak penegak hukum juga harus mencari pelaku utama yang disinyalir masih bebas berkeliaran.

“Kita selalu mendorong khususnya Kejaksaan Negeri Payakumbuh berani memeriksa dalang utama yang selama ini disinyalir selalu berlindung dibawah ketiak penguasa pada masanya,” jelas Iwat Endri.

Diuraikannya, inisial seperti DI, FL dan PSV yang diduga memiliki peran kunci dalam dugaan Korupsi Pengadaan Seragam ini masih belum tersentuh, padahal kabarnya mereka sudah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

“Layak ditunggu, beranikah Kejari membidik para ikan kakap ataukah hanya berani menangkap ikan teri pada diri 3 rekanan plus 1 orang Kabid, sementara kakap dilepaskan,” ungkap Iwat Endri.

Sementara itu, dari keterangan para saki di  Pengadilan Tipikor Padang  para saksi juga  menyebut nama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota dan termasuk para penyedia jasa.

“Dalam penegakkan hukum janganlah dibiasakan mengorbankan seseorang sementara pimpinan enak enak menonton proses hukum yg diciptakan sendiri, kami menduga Kabid hanya dikorbankan dalam perkara ini,” tutupnya. (sdn)