Pariaman, rakyatsumbar.id—Jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Pariaman, Senin (16/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dari Kota dan Kabupaten Pariaman, termasuk Bupati Padangpariaman Jon Kenedy Azis (JKA) dan Walikota Pariaman Yota Balad.
Turut mendampingi Bupati JKA, Inspektur Daerah Hendra Aswara, Kepala Dinas Kominfo Zahirman, Kadis SatPolPP Rifki Monrizal beserta sekretaris, Kabag Hukum Setda serta Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo.
Hadir pula Ketua DPRD Padangpariaman, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Kapolres Pariaman, Kapolres Padangpariaman, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman.
Menanggapi laporan yang sebelumnya di sampaiakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo, Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis menyampaikan sikap keprihatinannya.
Ia menilai bahwa tingginya angka kasus narkotika dan kejahatan seksual harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Kasus narkoba dan asusila adalah dua perkara terbanyak yang ditangani di wilayah hukum Kejari Pariaman,” tegas JKA.
“Artinya kita semua harus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pencegahannya,” imbuh bupati.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan nilai-nilai keluarga dan agama sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan kejahatan moral.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menuntaskan proses hukum hingga ke tahap eksekusi barang bukti.
“Ini salah satu fungsi eksekusi terhadap barang Bukti. Perkara Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat,” ujarnya.
Bagus juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagian besar perkara yang dimusnahkan hari ini masih didominasi oleh tindak pidana narkotika, disusul perkara asusila,” jelasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pariaman M. Kenan Lubis, melaporkan bahwa dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 111 perkara dimusnahkan, terdiri dari Perkara Narkotika sebanyak 78 perkara, 240,4045 gram Sabu, 108.621,9 gram Ganja dan 0,26 gram Ekstasi.
Perkara Lainnya, terdiri dari Perlindungan Anak 12 perkara, Perjudian 10 perkara, Pencurian 5 perkara, Pelanggaran UU ITE 1 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 1 perkara dan Asusila 1 perkara.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pariaman dan sekitarnya. (ris)