Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Peristiwa tidak biasa terjadi di Halaman Balaikota Padangpanjang, Rabu (27/8). Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang memamerkan Batang Ganja yang masih hidup, merupakan barang bukti Narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sontak, perhatian peserta kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan oleh Kejari Padangpanjang tertuju ke tanaman psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia.
“Ini adalah tanaman Ganja, masih hidup, yang kita tangkap dari salah satu pengedar,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP. Kartyana Widyarso Wardoyo Putro ketika banyak yang tertarik memperhatikan pohon yang ditaruh di dalam pot itu.
Kapolres juga menyampaikan, dari sejumlah besar hasil tangkapan Satnarkoba Polres Padangpanjang memang didominasi Ganja dan Sabu. Dimana, periode Januari–Agustus 2025 ada 41,0614 gram Sabu dan 2 Kg Ganja, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dimusnahkan.
“Sejumlah kasus lain masih berjalan, nanti akan kita infokan terus perkembangannya,” sebut Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangpanjang Adhi Setyo Prabowo dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut, dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Padangpanjang dan Mahkamah Agung (MA) RI dengan rentang waktu Januari hingga Agustus 2025.
“Yang dimusnahkan saat ini, selain Ganja dan Sabu, juga ada barang bukti kasus pencabulan, pencurian, penipuan hingga Judi Online. Untuk Sabu, barang bukti kita blender dicampur dengan cairan lain, selanjutnya di buang. Sementara, untuk barang bukti lain, kita bakar,” sebut Adhi Setyo Prabowo.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan Narkoba dan barang bukti kejahatan lainnya dilakukan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Lahir (Harlah) ke 80 Kejaksaan di Kota Padangpanjang, dengan kegiatan puncak pada 2 September mendatang.
“Sebelumnya kita juga telah melaksanakan Pekan Olahraga, Donor Darah, Turnamen Mini Soccer antar Pelajar dan pemusnahan barang bukti ini,” sebut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kajati Sumbar itu.
Sementara itu, Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap berbagai kasus di Padangpanjang.
“Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, angka tindak pidana dapat ditekan, terutama penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, karena itu kami berkomitmen menekan peredaran dan penggunaan narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Hendri Arnis menegaskan, pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Padangpanjang merupakan kerja berat yang harus dilaksanakan secara bersama-sama dan butuh dukungan semua pihak.
“Padangpanjang adalah daerah perlintasan di Sumatera Barat, termasuk juga dalam peredaran Narkoba. Bukan tidak mungkin, transaksinya dilakukan di Padangpanjang, ada juga paket narkoba yang dikiriman lewat jasa pengiriman, banyak lah modus peredarannnya,” sebut Hendri Arnis.
Hendri Arnis juga mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan Narkoba.
“Kita akan lakukan cek urine scara berkala, sanksi berat juga menanti bagi pelaku yang melanggar, apalagi dari kalangan ASN,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, juga dihadiri Ketua DPRD Padangpanajng Imbral, Dandim 0307/ TD Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, Dan Secata B Letkol Inf. Fahroel M, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kepala OPD dan ratusan pelajar yang menjadi Duta Anti Narkoba.(ned)