rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejari Padang Sidik Kasus Dugaan Korupsi PT. BIP, Terlapor Oknum Caleg Terpilih

Kejari Padang Sidik Kasus Dugaan Korupsi PT. BIP, Terlapor Oknum Caleg Terpilih

Kajari Padang Aliansyah, menyampaikan keterangan kepada wartawan

Padang, rakyatsumbar.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank BUMN terhadap PT. Benal Ichsan Persada (BIP).

Perusahaan itu diduga dinahkodai seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Barat terpilih periode 2024-2029.

Penyidikan kasus senilai Rp34 miliar tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.

“Kasusnya sedang dalam penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Padang, Aliansyah, kepada wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64,  di kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunungpangilun Padang, Senin (22/07/2024).

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses,” ucap Aliansyah.

Aliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan dua alat bukti agar segera ditetapkan tersangka. Ia menyebutkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.

“Ini masih terus kita kembangkan ya. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Jadi sabar dulu,” jelas Aliansyah.

Informasi di lapangan, terlapor diduga seorang calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sumatera Barat, dapil Padang Pariaman dan Kota Pariaman, pada Pemilu 14 Februari 2024.

Selain menangani kasus tersebut, Kejari Padang juga tengah menyidik 3 perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam periode Januari-Juni 2024.

Kejari juga sedang menangani perkara berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan pada SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia dan satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk perkara SMK Pertanian Pembangunan progresnya sudah naik ke tahap penuntutan. Saat ini berkas tujuh tersangka telah selesai

Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitasi Void pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik BRI tahun 2019-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Perkara tersebut kini berada di tahap penuntutan.

Lalu, kasus  tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kemahasiswaan pada Universitas Andalas (Unand) yang saat ini juga sudah ditetapkan tersangkanya.

“Kami masih menunggu jadwal persidangan dan pelimpahan berkas,” pungkas Aliansyah.  (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *