Kejari Padang Eksekusi Uang Barang Bukti Rp450 Juta
Padang, rakyatsumbar.id—Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember yang akan datang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengeksekusi barang bukti berupa uang Rp455.400.000 dari terpidana mantan karyawan BRI Regional Officer (RO) Padang.
Terpidana yang bernama Fitria Jaya Putra tersebut, terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri, mengatakan, terpidana divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000. Jika tidak dapat melakukan penggantian uang negara, maka akan disita asetnya. Jika tidak ada asetnya, maka dihukum kurungan dua tahun penjara,” ungkap eks Asintel Kejati Lampung itu, Selasa (3/12).
Aliansyah menambahkan, terpidana melakukan perbuatannya
dari bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2023, dan telah melakukan penyalahgunaan fasilitas void pada (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
“Perkara tersebut berasal dari laporan oleh pihak BRI kepada Kejari Padang dengan terpidana sebagai terlapor. Atas dasar komitmen BRI, senantiasa menerapkan kebijakan Zero Toleransi to Fraud. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 1.417.885.000. Hal ini juga di dukung oleh hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar tanggal 23 Desember 2023,” tambahnya.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, terpidana Fitria Jaya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terpidana dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Diketahui sebelumnya, Kejari Padang juga menyita kerugian negara dari kasus Koni Padang dengan nilai Rp948.875.000. (edg)