Kejari Dharmasraya Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan IMB
Dharmasraya, Rakyat Sumbar- Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu masih menghitung kerugian negara.
“Kita sudah berkordinasi dengan BPKP Sumbar untuk permintaan audit berapa kerugian negara,” kata Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah melalui Kasi Intel Wiliyamson di kantornya, Kamis (03/06/21).
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan selain menghitung kerugian negara juga akan menentukan siapa tersangka dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik itu.
Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumbar merupakan lembaga yang memiliki legalitas sekaligus penegasan dalam menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Dalam hitungan jaksa penyidik (internal) ada kerugian negara dalam kasus ini, namun kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP untuk ekspose jumlah kerugiannya,” ujarnya.
Pihak kejaksaan komitmen menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut hingga selesai sampai menetapkan tersangka, katanya.
Sebelumnya, Kejari setempat telah menaikkan status perkara dugaan korupsi tersebut. Peningkatkan status perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB dan Inspektorat.
Ia mengungkapkan, adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.
“Sementara IMB pemohon telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh dinas terkait, dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019,” ungkapnya. (yy)