Jasa Raharja Cabang Sumbar mencatat, usia korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Sumbar dominan usia produktif.
Dari rentang umur 25 sampai 55 tahun dengan besaran 34,77 persen dari jumlah kecelakaan.
Selanjutnya di susul oleh kelompok usia remaja dengan rentang usia 16 sampai 24 tahun sebesar 30,29 persen.
“Lalu kelompok usia Lansia dengan rentang usia di atas 55 tahun, dan terakhir usia anak-anak sebesar 8,64 persen,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam proses pencairan dana santunan, Jasa Raharja berusaha secepatnya, jika segala administrasi lengkap.
Untuk proses penyaluran santunan, hanya butuh waktu satu hari 10 jam sejak tanggal terjadinya kecelakaan korban meninggal tersebut.
Sementara itu, waktu yang untuk penyelesaian santunan sejak berkas lengkap, yakni 14 menit.
“Kemudian dari data kami, sebesar 89,3 persen dari data total korban luka-luka tanpa harus membayar biaya ke rumah sakit,” kata Raihan.
Lebih lanjut Raihan menyampaikan, saat ini Jasa Raharja Cabang Sumbar telah bekerjasama dengan sebanyak 54 rumah sakit di Sumbar yang menangani korban kecelakaan lalulintas.
“Sementara untuk jaringan pelayanan, kami memiliki satu kantor cabang, 2 kantor perwakilan, 18 kantor di Samsat, dan satu KPJR,” tukasnya. (edg)