Kebijakan Bupati Padangpariaman, Hiburan Malam Dibatasi Hingga Pukul 23.30 WIB

JKA: Orgen Tunggal Berpotensi Timbulkan Degradasi Moral  

Bupati JKA dan Wabup Rahmad Hidayat bersama Stake Holder terkait batasi hiburan malam hingga jam 23.30 WIB

Padangpariaman, rakyatsumbar.id—-Sebagai pemimpin pilihan langsung masyarakat Padangpariaman, sangat beralasan jika duet bupati dan wakil bupati, John Kenedy Azis -Rahmad Hidayat sangat peduli dengan masyarakat yang dipimpinnya.

Terbukti, menyikapi keluhan masyarakat terkait masa depan akhlak dan moral generasi muda di Padangpariaman, Bupati dan Wakil Bupati langsung mengundang  dan mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan orgen tunggal dan hiburan  band lainnya.

Demikian pula  alat musik Disjoki dan beragam penampilan  kesenian daerah lainnya yang ada di daerah  Kabupaten Padangpariaman.  Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda, Senin (14/04/2025).

Tampak hadir dalam rapat Senin kemarin, Kapolres Padang Pariaman diwakili Kakapolres Indra, Dandim 0308 diwakili Danramil 2×11 Enam Lingkungan Letda Syahrul, mewakili kapolres Pariaman, Kejari, unsur ninik mamak Ketua LKAAM Padangpariaman, Budo Kanduang, kalangan  ulama di bawah pimpinan Ketua MUI Padangpariaman.

Begitu pula kepala perangkat daerah terkait, Forum Camat Forum Walinagari, dan forum Bamus lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis (JKA) mengungkapkan keprihatinan  dan rasa sedihnya melihat kondisi penggunaan orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup meresahkan masyarakat.

Pasalnya,  kehadiran sejumlah hiburan tersebut dirasakan sudah sangat membahayakan bagi kehidupan dan pergaluan masyarakat, khususnya bagi keselamatan moral generasi muda.

JKA menilai jika saat ini generasi muda sudah mengalami degradasi  nilai malu, nilai budaya, begitu pula nilai adab dan agama/religius.

“Semua itu juga tidak terlepas akibat penggunaan orgen tunggal yang cenderung merusak moral. Pertunjukannya bahkan ada yang sampai larut malam dan bahkan ada yang sampai subuh, hingga seringkali mengganggu ketenangan lingkungan masyarakat,” ungkap JKA.

Dampak lainnya, lanjut JKA, juga berpotensi meningkatnya kegiatan pesta miras, narkoba, sek bebas  hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu menurut JKA, kondisi itu  perlu disikapi sedemikian rupa, termasuk perlunya mengatur jadwal dan waktu  kegiatan tersebut.

“Nanti kita akan tindak tegas bagi yang nelanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan,” terangnya.

JKA juga menegaskan perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut.  Mulai dari tuan rumah yang menggelar  hajatan, pemilik orgen tunggal/ band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama.

Juga kepedulian kalangan pemuda, Wali Korong, Wali Nagari, Camat, hingga jaharan Perintah Daerah,  termasuk peran Kepolisian dan TNI.

“Mari bersama sama kita memantau dan mengawasi kegiatan kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu dan berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya,” pintanya.

Dalam rapat koordinasi Senin kemarin, bupati sempat menerima  masukan dan sumbang saran dari masing masing dari stakeholder, khususnya  bagaiamana langkah penertiban hiburan malam dan orgen tunggal ini.

Diantaranya,  ada yang mengusulkan tidak dibolehkannya segala  jenis kegiatan dan hiburan pada malam hari, ada juga yang mengusulkan untuk pesta pernikahan dibolehkan sampai pukul 11.30, dan untuk kegiatan pemuda tidak dibolehkan sama sekali, dan berbagai usulan lainnya.

Setelah mempertimbangkan usul saran dari para stekeholder tersebut, Bupati John Kenedy Azis akhirnya menetapkan dan mengambil kesimpulan, jika hiburan malam hari   tiadakan sama sekali dikhawatirkan akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat, karena bisa dianggap akan membunuh kreativitas dan produktifitas masyarakat dan anak muda.

“Maka kita sepakati bersama, tetap   bolehkan semuanya, tapi paling lama sampai jam 23.30 sudah tidak boleh lagi ada kegiatan huburan malam apapun jenisnya di Padang Pariaman, jika ada yang melanggar kita akan tindak tegas,” tutupnya dengan tegas.

Selanjutnya JKA meminta agar kesepakatan ini bisa  disempurnakan lagi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh stake holder terkait, dan nantinya kesepakan ini akan kita juga tuangkan dalam revisi Peraturan Daerah yang sudah ada.

“Dan kita segera sosialisasikan kesepakayan bersama ini di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia Padamng Pariaman menyampaikan apresiasi terima kasihnya  atas upaya penertiban kegiatan hiburan malam dalam bentuk orgen tunggal, kegiatan pemuda, dendang Kim, dan acara hiburan adat lainnya, dia meminta upaya ini sebagai upaya penegakan amar makruf nahi mungkar.

“Kami apresiasi langkah Pak Bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan oregen tunggal di tengah masayarakat. Setidaknya merupakan upaya pencegahan amar makruf nahi munkar, semoga nagari kito dilindungi Allah SWT,” sebutnya. (ris)