OPINI  

KDRT dalam Perspektif Islam

Oleh: Vina Amelia Tirta

Mahasiswa Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Syech M  Djamil Djambek Bukittinggi

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dimana, setiap hari beredar berita mengenai kekerasan dalam rumah tangga baik lewat media sosial, televisi, bahkan dari sumber-sumber lain.

Nah, sebelum kita membahas lebih lanjut, makna kekerasan yaitu suatu sikap atau perbuatan yang dapat merusak atau melukai fisik.

Adapun penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah kurang memadainya ekonomi untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

Hal ini dapat menyebabkan munculnya kekerasan dalam rumah tangga, karena faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dalam berumahtangga.

Kemudian, penyebab lainnya yaitu rasa cemburu, cemburu ini muncul karena kurangnya rasa kepercayaan antara satu sama lain dalam suatu hubungan.

Dimana, seseorang dari dua pihak itu takut akan kehilangan perhatian, kehilangan kasih sayang dan juga dengan kecemburuan itu akan timbulnya emosi yang berlebih jika tidak diatasi dengan hati yang sabar, jika seseorang sudah emosi apapun akan dilakukannya terhadap sekitarnya untuk meluapkan emosinya.

Contohnya, diantara dua orang itu salah satunya memiliki pekerjaan yang lebih tinggi, yang mana suatu waktu dia perlu berkomunikasi dengan lawan jenisnya, nah jadi dari sinilah munculnya kecemburuan, karena mungkin dianggap tidak menghargainya, dan beranggapan bahwa seseorang ditempat kerja lebih asik dari pasangannya sendiri.

Kekerasan dalam rumah tangga ini pun nampaknya sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh pasangan suami istri, hal ini tidak hanya dilakukan oleh orang-orang rendahan atau orang-orang yang memiliki ekonomi rendah saja.

Akan tetapi, juga dilakukan oleh orang-orang yang memiliki ekonomi yang cukup dan orang-orang berpangkat, bahkanustad-ustad yang paham agama juga melakukan kekerasan terhadap pasangannya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surat An-Nisa’ ayat 34: “ Laki-laki (suami) adalah penanggungjawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.

Nah, di dalam ayat saja dijelaskan bahwa tidak semua harus dilakukan dengan kekerasan, langkah awal yang harus dilakukan yaitu memberikan pasangan tersebut nasehat, jika jika tidak mempan dengan nasehat saja, langkah yang dilakukan selanjutnya adalah pisah ranjang, jika belum mempan juga, langkah atau cara selanjutnya yaitu memukul tetapi dengan cara yang tidak menyakitkan.

Langkah terakhir ini harus dipahami terlebih dahulu dan lebih berhati-hati melakukannya, jangan sampai melukai atau menyakiti fisik seseorang.

Didalam ayat dijelaskan bahwa Perempuan sepenuhnya menjadi tanggungjawab laki-laki (suami) nya, yang mana laki-laki bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kebahgiaan Perempuan, perhatian dan perlindungan terhadap Perempuan.

Sebagaimana yang kita ketahui jika Perempuan sudah menikah, tanggungjawab ayahnya terhadap anak perempuannya itu sepenuhnya diberikan kepada laki-laki yang menikahi anaknya.

Jika kekerasan ini masih dilakukan akan berdampak kepada Kesehatan mental, jika di dalam rumah tangga sudah dikaruniai anak dan anak itu melihat kekerasan tersebut, itu akan berdampak kepada Kesehatan mentalnya.

Dan juga akan berdampak kepada pasangan yang mendapatkan kekerasan tersebut, karena nantinya akan memiliki rasa trauma untuk membangun rumah tangga lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui Islam adalah agama yang adil dan sangat melarang kekerasan terhadap Perempuan, karena kodratnya Perempuan itu dijaga, disayangi dan dicintai, bukan malah diberikan kekerasan yang dapat menyakiti fisiknya.

Seharusnya jika terdapat permasalahan di dalam suatu hubungan rumah tangga, baiknya diselesaikan denagn damai, karena Allah sangat mencintai kedamaian. (*)