DAERAH  

Kaum Suku Koto Ateh Tegaskan Soko dan Ranji 1901, Larang Dedi Yakadian gunakan Gala Dt. Bangso Kayo

GURUN, Rakyat Sumbar — Kaum Suku Koto Ateh secara tegas menyatakan pencabutan penggunaan gala adat Dt. Bangso Kayo dari Dedi Yakadian. Penegasan itu didasarkan pada Ranji 1901 yang menempatkan keturunan Elok jo Ambun sebagai pemilik sah ranji, soko , pusoko dan pusaro, sekaligus menolak klaim pihak yang dinilai tidak sapayuang dan berbeda asal-usul adat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Mamak Kepala Kaum Suku Koto Ateh, Armen dan Nurhan bersama seluruh anak kemenakan sebagai upaya meluruskan sejarah adat yang dinilai mulai dikaburkan.

Kaum menegaskan bahwa garis keturunan Dt. Bangso Kayo bersumber dari Puti Doyen, satu soroh dengan Elok jo Ambun, sebagaimana tercatat dalam Ranji 1901 yang masih hidup dalam ingatan kolektif kaum.

Dalam ranji tersebut, Elok baranak tigo dan Ambun baranak limo. Fakta ini, menurut kaum, bukan sekadar catatan tertulis, melainkan kebenaran adat yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi dasar penguasaan tanah pusaka serta pusaro.

Sejarah kaum juga mencatat perpindahan dari Kayu Marunduak ke Sigarungguang pada 8 Februari 1901. Peristiwa itu diperkuat dokumen adat yang ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) saat itu, Dt. Paduko Marajo Lelo, sebagai bentuk pengakuan resmi atas keberadaan dan wilayah kaum Suku Koto Ateh di Sigarungguang

Mamak Kepala Kaum, Armen, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir telah terjadi pengambilalihan enam lupak sawah di Banda Ambacang serta penguasaan tanah pusaro di Parak Lasi.

Ia menegaskan bahwa Parak Lasi merupakan pusaro sanak saudara keturunan Elok jo Ambun.

“Orang-orang yang berkubur di Parak Lasi itu adalah dunsanak kami, anak cucu Elok jo Ambun,” tegas Armen.

Armen juga menyinggung sejarah peminjaman gala oleh Awaludin Hamid pada periode 1933 hingga 1958 yang, menurutnya, kemudian diikuti oleh penguasaan pusaka. Namun ia menegaskan bahwa kebenaran adat tidak akan pernah tertutupi oleh cerita yang tidak bersandar pada ranji dan fakta adat. Ia mengingatkan sumpah kawi dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat Gurun atas perjalanan serta akibat yang menyertai pihak-pihak yang meminjam gala tersebut.

Penegasan ini dikaitkan dengan peristiwa tahun 1966, sebelum dan saat pelaksanaan alek panghulu, yang dinilai sebagai momentum penting dalam pelurusan sejarah dan peneguhan kembali marwah adat kaum.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Gurun, H. Mashuri Katik Mudo, menegaskan bahwa ranji dan tanah pusaka merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam adat Minangkabau.

“Setiap ranji yang dibicarakan di nagari wajib bersandar pada ranji alam dan kesaksian ninik mamak. KAN hanya mengesahkan sesuatu yang sesuai dengan sejarah adat yang hidup dan diakui bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KAN berkewajiban menjaga marwah adat serta melindungi hak anak kemenakan agar tidak terjadi pengaburan sejarah maupun pengalihan pusaka yang bertentangan dengan adat.

“Adat bukan hanya soal tulisan, tapi kebenaran yang dititipkan turun-temurun. Nan ditulih indak buliah manapikan nan tabao alam,” tegasnya.

Sejalan dengan sikap tersebut, kaum Suku Koto Ateh menolak penggunaan dan pencantuman gala Dt. Bangso Kayo oleh pihak yang tidak memiliki hubungan ranji. Kaum menegaskan bahwa Dedi Yakadian berasal dari Sangkak Puyuah dan tidak sapayuang dengan Suku Koto Ateh.

Kaum juga menjelaskan bahwa Dt. Bangso Kayo datang bersama Dt. Intan Panghulu dari Subarang Tabek ke Kayu Marunduak. Setelah Dt. Intan Panghulu punah, gala tersebut pada tahun 1966 dilewakan kepada Abdul Hakim Dt. Rajo Sampono.

Sementara itu, Firman yang sempat mencoba menggunakan gala Dt. Bangso Kayo akhirnya gagal akibat penolakan para ninik mamak, di antaranya Mak Tamam, Nakhoda Bahar, Gaek Orin, Mak Muluk, dan Udin Tenok, sebelum kemudian memakai gala Muhammad Abduh dari Teratai.

Kaum Suku Koto Ateh menegaskan bahwa ranji, tanah pusaka, dan pusaro adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari identitas kaum. Penegasan ini sekaligus menjadi dasar perlindungan hak adat anak kemenakan serta upaya menjaga marwah adat di Nagari Gurun ke depan.(*)