OPINI  

Kasus Udang Cikande dan Krisis Kepercayaan Publik: Saatnya Penataan Hukum Lingkungan Berbasis Sains

Oleh: Siti Fauziyah, Prodi: Hukum Ekonomi Syariah.

Kasus viral mengenai dugaan “udang Cikande terpapar radioaktif”kembali menunjukkan lemahnya literasi publik dan lambannya respon negara dalam isu yang menyangkut keselamatan lingkungan.

Video TikTok yang memperlihatkan Geiger counter menunjukkan angka tinggi langsung memicu keresahan masyarakat. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi ilmiah yang komprehensif dari pemerintah mengenai validitas alat yang digunakan, kondisi lingkungan Cikande, maupun kemungkinan sumber radiasi. Ketiadaan respons cepat dari pihak berwenang telah melahirkan ruang spekulasi.

Masyarakat menafsirkan informasi berdasarkan komentar di media sosial: mulai dari dugaan limbah Jepang hingga asumsi terkait limbah medis.

Padahal, penjelasan para ahli menunjukkan bahwa limbah Jepang tidak mengandung Cesium-137, sementara alat CT Scan tidak mengandung radioisotop dan tidak mungkin menjadi sumber radiasi.

Kemungkinan yang lebih relevan justru berkaitan dengan kawasan industri Cikande yang banyak menggunakan scrap metal dari berbagai sumber.

Jika proses penyortiran atau peleburan tidak mengikuti standar, potensi kontaminasi radiasi memang bisa terjadi. Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini menggambarkan kegagalan komunikasi risiko oleh negara.

Ketika pemerintah tidak segera hadir dengan penjelasan ilmiah yang dapat diverifikasi, masyarakat mengisi kekosongan informasi itu dengan kecemasan, spekulasi, dan teori tanpa dasar.

Hal ini menimbulkan kerugian nyata: turunnya kepercayaan publik, penurunan penjualan hasil panen, serta stigma terhadap produk perikanan lokal. Dari sudut pandang mazhab realisme hukum, hukum tidak dinilai dari teks peraturan, melainkan dari tindakan nyata pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Sayangnya, dalam kasus ini, respons negara terlihat terlambat dan terfragmentasi. Tidak tampak adanya investigasi lapangan yang cepat, uji laboratorium yang diumumkan kepada publik, ataupun penelusuran sumber radiasi yang dilakukan secara transparan.

Padahal, legitimasi hukum justru lahir dari kehadiran negara ketika terjadi krisis. Jika dilihat dari aliran utilitarianisme, tindakan terbaik adalah yang memberi manfaat terbesar bagi masyarakat: kepastian keamanan pangan, perlindungan terhadap petambak, serta ketenangan publik. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi berbasis sains secara cepat, terbuka, dan akurat. Kasus ini juga menyoroti persoalan klasik: fragmentasi regulasi lingkungan dan radiasi.

Pengaturannya tersebar dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, UU Pangan, serta berbagai peraturan teknis BRIN. Kondisi ini membuat koordinasi menjadi lambat dan tidakefektif.

Sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan kodifikasi hukum keselamatan radiasi dan lingkungan agar penegakannya lebih jelas, terintegrasi, dan tidak tumpang tindih. Melalui pendekatan penemuan hukum, peristiwa ini dapat dianalisis menggunakan metode penafsiran teleologis, yaitu menafsirkan hukum sesuai tujuan dasarnya: melindungi masyarakat dan lingkungan. Meskipun tidak ada pasal spesifik mengenai “udang terpapar radiasi”, berbagai prinsip seperti asas kehati-hatian, pencegahan bahaya, dan perlindungan konsumen tetap dapat dijadikan landasan hukum.

Pada akhirnya, Kasus Udang Cikande bukan hanya tentang ada atau tidaknya radiasi. Ini adalah cermin rapuhnya komunikasi pemerintah, fragmentasi hukum lingkungan, dan rendahnya literasi publik. Negara perlu hadir secara cepat, ilmiah, dan transparan. Hukum harus bekerja, bukan sekadar tertulis. Tanpa itu, krisis kepercayaan publik hanya akan terus berulang. (*)

Sumber:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan BRIN tentang Keselamatan Radiasi
5. Soerjono Soekanto – Sosiologi Hukum
6. Satjipto Rahardjo – Hukum Progresif
7. Hans Kelsen – General Theory of Law and State
8. Jeremy Bentham – Principles of Morals and Legislation