Kasus Penusukan Pemilik Bhabershop di Padang Masukin Tahap II, Tersangka Sempat Berniat Membeli Kantong Mayat

Tersangka tampak didampingi Penasehat Hukum (PH) saat menjalani pemeriksaan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Padang – Polresta Padang, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan penusukan di barbershop, pada 8 Maret 2025 lalu di Lubuk Buaya.

Pantauan Rakyat Sumbar tersangka tampak didampingi Penasehat Hukum (PH) saat menjalani pemeriksaan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YI yang tampak menggunakan masker, langsung dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) Anak Air Kota Padang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Z, mengatakan setelah dilakukan tahap II, JPU akan segera membuat surat dakwaan.

“Setelah berkas selesai, nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang,” katanya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Budi Sastra menjelaskan, peristiwa penusukan itu bermula saat korban tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop dan bertemu dengan korban yang terindikasi LGBT.

Lalu tersangka diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki masa trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati.

Menurut tersangka, dia sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban.

“Rencana pertama tersangka berniat membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu,” katanya.

Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ketempat barbershop. Korban memijat tersangka dan korban tertelungkup. Disitulah pisau yang disiapkan ditusuk ke korban dengan berulang kali.

Selanjutnya korban dibawa ke puskesmas terdekat. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP.

Sementara itu, PH tersangka yaitu Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor H hukum RAMIRA, mengatakan, tidak ada hubungannya spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.

“Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa,”tegasnya.

Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif. (Jef)