Kasus Dugaan Korupsi UPTd SMKPP Naik Status ke Penyidikan
Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi.
Padang, rakyatsumbar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang tahun anggaran 2021-2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelijen Afliandi didampingi Ketua Tim Penyidik Williyamson, Kejari Padang saat di hubungi awak media. Menurutnya, munculnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Bidang Intelijen Kejari Padang pada November 2022.
Kemudian Kejari Padang langsung bergerak mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) untuk memproses kasus tersebut.
“Setelah dirasa lengkap, bidang intelijen melimpahkan puldata dan pulbaket kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (16/5/2023)
Afliandi mengungkapkan, dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022 diduga terdapat penyimpangan. Modusnya dana Program Pusat Keunggulan (PK) dari APBN, tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.
“Dana APBN tersebut malahan disalurkan melalui rekening pribadi dan digunakan untuk kegiatan sekolah. Mengalihkan dana pemerintah merupakan pelanggaran hukum,” jelas Andi.
Willyamson membenarkan bahwa kasus dimaksud sudah naik ke tahap penyidikan Bidang Pidsus Kejari Padang. Surat penyidikan tersebut bernomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani Kajari Padang.
Willy merinci, SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang mendapat dana PK selama dua tahun. Dimana pada 2021 memperoleh dana Rp 2,6 miliar lebih dan tahun 2022 mendapat Rp800 juta.
Dalam tahap penyelidikan, sudah 30 orang dimintai keterangan yang terdiri dari pihak sekolah, perencana, pengawas, pemasok material bangunan.
Untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya belum bisa memastikan secara gamblang. Namun Kejari Padang bakal melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumbar.
“Tahap selanjutnya dalam proses penyidikan, kami akan memanggil pihak Kemendikbud Ristek, Dinas Pendidikan Provinsi. Kami juga akan koordinasi dengan BPKP Sumbar untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” tutupnya. (edg)