Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Tertangkap Tangan Gunakan Sabu
Karyawan salah satu Koperasi Simpan Pinjam di Lubuk Basung, AP tertangkap tangan gunakan Sabu.
Lubuk Basung, rakyatsumbar.id – Seorang pemuda inisial AP, 27 th, karyawan koperasi simpan pinjam, warga Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, tertangkap tangan langsung oleh warga ketika hendak menyabu, Rabu (2/8/2023).
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebutkan, pelaku AP diamankan oleh warga sekira pukul 11.40 wib pagi tadi di tepi Sungai daerah Pangka Rajang Simaruok Jorong II Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Aleyxi menambahkan, sebelum digerebek warga pelaku AP ini sempat dibuntuti ketika hendak pergi ketepi sungai tersebut.
Karena sebelumnya warga pernah menemukan alat hisab sabu ditepi sungai tersebut setelah melihat pelaku meninggalkan tepi sungai dengan alasan buang air besar.
Saat gerebek awalnya pelaku sempat mengelak dan beralasan bahwa ianya hanya pergi buang air besar ketepi sungai tersebut
Namun setelah ditemukannya alat hisab sabu yang sempat disembunyikan pelaku dekat semak – semak sekitar TKP, barulah pelaku mengakui bahwa selain untuk buang air besar ke sungai tersebut ianya juga menyempatkan diri untuk menghisap sabu di sana.
Selain itu, pelaku AP juga mengakui bahwa dirinya sudah 2 kali memakai sabu di TKP. alasannya karena lokasi tepi sungai tersebut adem dan cocok untuk dipakai untuk tempat menyabu.
Usai mengamankan AP warga sekitar melalui ketua pemuda dan jorong setempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam.
Mendapat laporan tersebut, AKP Aleyxi Aubeydillah bersama anggota Opsnal langsung berangkat ke TKP.
Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku AP ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket sabu dengan berat kotor 0,5 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanannya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit smartphone merk Oppo, 1 helai celana dasar yang dipakai pelaku saat itu, 1 set alat hisab sabu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BA 3772 IJ.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasatreskoba AKP Aleyxi Aubeydillah, memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat yang memiliki jiwa peduli dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika dilingkunganya.
“Ini patut dicontoh oleh daerah lain, Jangan takut memberantas narkoba karena kita dari Polres Agam sangat mendukung akan hal itu ” ujar AKP Aleyxi.(rom)