Kapolda: Proses PDTH Berlangsung 7 Hari Kedepan
Padang, rakyatsumbar.id –Peristiwa penembakan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari, hingga tewas di Mapolres Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024), berbuntut panjang.
“Yang dilakukan oleh oknum ini adalah melakukan tembakan, diduga kuat melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Kapolda Sumbar Irjenpol Suharyono, Jumat siang.
Ia melanjutkan, oknum perwira polisi jabatannya adalah Kabagops, melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercela.
“Dalam waktu 5 menit setelah saya menerima berita, korban, dinyatakan sudah meninggal, pengantaran jenazah ke Makasar,” ucap Suharyono.
Menurut Suharyono, oknum polisi tersebut telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Sampai sekarang kepolisian masih menalami yang menjadi motif kejadian tersebut.
“Kita belum bisa melaporkan, menginformasikan secara utuh, kecuali sudah kita kumpulkan keterangan saksi dan tersangka,” ungkap Suharyono.
Ia menyebutkan, sementara ini pelaku tunggal, tetapi masih dalam pendalaman, diperkirakan dari hasil visum dokter 2 kali tembakan di bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk.
“Sudah 5 saksi yang di periksa dalam kasus ini dan untuk barang bukti sudah diamankan, yakni mobil, senjata api dinas, magasin berisi 15 peluru sudah digunakan 9 peluru, yaitu dua diduga ditembakan kepada korban, untuk yang tujuh sedang didalami,” imbuh Kapolda.
Suharyono menyatakan, akan mengambil tindakan secara tegas terhadap oknum perwira pertama (Pama) itu, setidak-tidaknya hingga 7 hari ke depan.
“Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan mengambil tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini,” pungkas Suharyono.
Oknum polisi AKP Dadang Iskandar, merupakan Kabagops Polres Solok Selatan, sedangkan AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasatreskrim Polres Solok Selatan. (byr)