Padangpariaman, rakyatsumbar.id–Ada-ada saja ulah yang dilakukan BNP (32), diduga kalah main judi online (Judol), malah anak tiri yang menjadi tempat pelampiasan amarahnya.
Akibatnya, korban MS (2) tahun sempat mengalami patah tulang hingga terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Seperti terungkap saat Konferensi Pers yang digelar jajaran Polres Padangpariaman Selasa kemarin, sikap amarah pelaku terhadap anak tirinya juga diduga turut dipicu akibat pengaruh narkoba.
Kasus penganiayaan seorang ayah terhadap anak sambungnya itu terjadi di Korong Kampuang Tangah, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (22/12) sekitar pukul 06.30 WIB.
Seperti diakui Kapolres Padangpariaman AKBP. Ahmad Faisol Amir, terjadinya kasus penganiayaan itu bermula saat pelaku berinisial BNP (33) sedang main judi online, saat bersamaan korban berinisial MS (2) tiba-tiba terbangun dari tidurnya.
Karena tidak melihat keberadaan ibunya korban pun langsung saja menangis, bahkan tangisannya semakin lama semakin keras.
Masih menurut keterangan Kapolres, kondisi itu kontan saja membuat pelaku begitu jengkel hingga kehilangan kontrol.
“Saat itulah pelaku lalu menginjak paha korban sebanyak 6 kali hingga mengalami patah tulang. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga sempat menjepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut korban dengan tangan serta memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam,” terang Kapolres.
Saat kejadian, diketahui ibu korban bernama Imel sedang tidak berada di rumah, karena subuh-subuh ia sudah berangkat ke pasar untuk membeli kebutuhan dapur.
Saat pulang dari pasar dia dibuat sangat kaget, terutama begitu mendapati buah hatinya tengah dianiaya oleh pelaku.
Saat ibu korban datang, pelaku terlihat menggendong korban dan membawanya menuju pintu rumah. Saat itulah tersangka langsung memelintir kaki kiri korban hingga terdengar bunyi tulang bergeser.
Melihat kejadian itu kata Kapolres, ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padangpariaman dan setelah itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangpariaman.
Korban sendiri selanjutnya dirujuk ke RS Unand Padang guna menjalani perawatan lebih lanjut.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 helai baju kaos, 1 helai celana pendek serta bong yang ditemukan di rumah pelaku,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres lebih lanjut, skibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berdasarkan data kepolisian juga diketahui pelaku merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. (ris)