rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kakek Berusia 60 Tahun Ketahuan Cabuli Anak Tetangga

Kakek Berusia 60 Tahun Ketahuan Cabuli Anak Tetangga

Pelaku pencabulan saat diamankan petugas berwajib

Solok, rakyatsumbar.id—Seorang pria dengan inisial Nh yang sudah berusia 60 tahun, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, setelah dilaporkan tetangganya terkait perbuatan cabul yang dilakukannya, terhadap anak yang masih berusia 9 tahun.

Peristiwa yang sontak menjadi perhatian dari warga Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak itu, berawal dari laporan  ibu korban MS (37) tentang peristiwa yang dialami putrinya, Selasa (09/02/2021). Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pendalaman laporan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Dari informasi yang diperoleh rakyatsumbar.id di Mapolres Solok Kota, Rabu (10/02/2021). Dugaan sementara, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini terjadi didekat Surau (Mushalla) Hajimang yang berada di jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak. Siang itu, sekitar pukul 10.30 wib, korban tengah bermain sendirian.

Saat asyik main sendirian, tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku. Karena korban sudah mengenal pelaku, tanpa curiga korban pun mendekat.

Entah apa yang ada dibenak pelaku, meski sudah tua, pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur yang pantas menjadi cucunya. Namun perbuatan pelaku diketahui oleh warga lain yang kebetulan lewat disekitar lokasi kejadian.

Merasa tidak senang anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, ibu korban langsung melapor ke petugas di Mapolres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Wansri membenarkan adanya laporan dari ibu korban.

Dengan berdasarkan laporan LP/32/B/II/2021-polres Solok Kota, tanggal 9 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, (Melpas 82 jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapa perturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan Anak menjadi UU), pelaku pun diamankan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan petugas di Mapolres Solok Kota guna pengusutan lebih lanjut. (wel)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *