Kajari Pasaman Berikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Rangakaian kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka sosialisasi Restorative Justice (RJ) di rumah Restorative Justice Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuksikaping, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Pasaman, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri Pasaman memberikan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka sosialisasi Restorative Justice (RJ).
Kegiatan berlangsung di rumah Restorative Justice Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuksikaping, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Penyuluhan dan penerangan hukum tersebut di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi SH, MH.
“Kita melakukan sosialisasi terkait Rumah restorative justice di rumah Restorative Justice Nagari Aia Manggih.”
“Pencanangan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman inj bersama Bupati Pasaman H. Benny Utama beberapa waktu lalu,” kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi.
Ia mengatakan, sosialisasi rumah restorative Justice dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi.
Hal ini antara Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terkait mekanisme pelaksanaan penegakan hukum.
Rumah restorative justice kata Kajari mengedepankan pemulihan korban dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna tercapainya keadilan dan pemanfaatan hukum yang hakiki.
“Kehadiran rumah restorative justice bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Kabupaten Pasaman. Bukan saja permasalahan pidana tetapi apa saja bisa dilakukan mediasi di rumah tersebut,” katanya. (zon)