Padang, rakyatsumbar.id – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (6/52025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dadang Iskandar, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud, cs.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tampak dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Sidang dengan nomor perkara 263/Pid.B/2025/PN Pdg itu dilaksanakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Adityo Danur Utomo, Irwin Zaily, dan Jimmi Hendrik Tanjung. Sementara itu, posisi panitera pengganti diisi Syahrial Sadar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Taufik bersama tim, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ada dua yang didakwakan yaitu dakwaan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan percobaan pembunuhan mantan Kapolresta Solok Selatan.
“Terdakwa Dadang Iskandar, didakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP Jo 53, 338 Jo 53 KUHP,” ujar Taufik kepada Rakyat Sumbar setelah persidangan.
Taufik mengatakan, bahwa terdapat 40 saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
“Saksi ada 40 orang, yang akan dihadirkan untuk minggu depan ada lima saksi yang akan memberikan keterangan,” katanya.
Sementara itu, Pendamping Hukum terdakwa Dadang Iskandar berharap agar, kasus tersebut dapat terungkap yang sebenar benarnya dan terang benerang.
“Agar kasus ini cepat terungkap, karena selama ini banyak isu-isu beking emas dan nyata tidak ada, jadi sidang di Padang ini semua harus jelas,” ungkapnya.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka Dadang saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa penembakan tersebut. (jef)