OPINI  

Judi Online dan Faktor Hancurnya Ekonomi

Oleh: Berton Haholongan Siregar

Mahasiswa UIN Syech M Djamil Djambek Bukittinggi

Berbicara mengenai Judi Online yang lebih populer dengan istilah Judol, adalah aktivitas taruhan yang dilakukan melalui internet, dimana pemain mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk mendapatkan keuntungan.

Judi online dapat dilakukan melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.

Judi online termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka dapat dikenakan sanksi.

Judol ini adalah menjadi fenomena global dengan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat modern. Melalui perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin canggih. Oleh sebab itu, Judol tersebut bisa di akses dimana saja dan kapan saja.

Kalau dilihat dalam prespektif agama Islam, Judol merupakan perbuatan yang sangat diharamkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif yang besar, seperti merusak kepribadian dan moral, menimbulkan permusuhan, dan mengalihkan perhatian dari ibadah.

Secara tegas, Islam sangat melarang segala bentuk judi,dalam tafsir Ibnu Katsir judi juga diartikan sebagai taruhandan segala bentuk taruhan dihukumi haram.

Larangan ini tertuang dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”.

Ayat diatas mempertegas bahwa Judol dan pertaruhan adalah perbuatan yang diharamkan. Oleh karena itu,siapa saja yang mempelopori perjudian dan pertaruhan tersebut dosanya lebih besar daripada oknum dari judi dan pertaruhan itu sendiri.

Mengapa? Karena orang tidak akan bermain judi atau taruhan jikalau bukan karena ada yang mempelopori perjudian dan pertaruhan tersebut. Bahkan perjudian itu tidak mungkin ada jika tidak ada yang mempeloporinya.
Artinya,mempeloporidisini adalah seperti judi online sekarang dimana ada oknum yang memperjualbelikan chip atau sejenisnya.Bahkan memfasilitasi perjudian tersebut.

Namun,disini kita berbicara tentang judi online.Sebagimana yang kita dapati sekarang,maraknyajudoldikalangan masyarakat disebabkan oleh pengaruh dari teknologi dan internet yang dapat begitu mudah mengakses aplikasi atau website dari judi onlinetersebut.

Seperti aplikasi domino dan situs web lainnya.Judionline  tidak hanya  dimainkan oleh orang dewasa, bahkan di kalanganAnak-anak.

Maka, kenapa judi online sangat dilarang dan diharamkan. Karena, judi online bisa berdampak merugikan diri sendiri dan banyak pihak, akan terjadi permusuhan antara yang menang dan kalah dan pelaku dapat terjerumus dalam mengonsumsi barang haram dari uang hasil judi online.

Begitu juga dengan yang kalah,pihak yang kalah ini akan merasa stres, sampai pada akhirnya ia akan menjual barang berharga untuk kembali bermain judi.Karena pada hakikatnya orang yang bermain judi itu tidak akan pernah merasa puas.

Oleh karena itu, penulis berpesan kepada kita semua terutama untuk diri saya sendiri, marilah kita jauhi judi online ini karena akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain disekitarnya kita. (*)