Jelang Kelulusan Siswa SD dan SMP, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan
Padangpanjang, rakyatsumbar.id— Sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di Kota Padangpanjang dilarang melakukan pungutan apapun terhadap siswa.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran nomor : 400.3/ 1062/ Disdikbud-PP/V/2024 yang berisikan larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padangpanjang Nasrul, S.H, M.Si, Rabu (29/05/2024).
Nasrul berharap tidak ada pungutan apapun terhadap wali murid dan siswa baik dalam bentuk kenang-kenangan atau cinderamata khususnya bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SLTP yang akan menamatkan pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024 ini.
Hingga kini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Nasrul meminta setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah.
Hal itu, imbuh dia, untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan. Ia juga meminta kepada setiap sekolah agar mempertimbangkan ekonomi masyarakat pascabencana erupsi dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Di dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat (1), lanjutnya, juga dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya. Untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Kalaupun Komite Sekolah memiliki program kegiatan, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid. Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid,” ujarnya.
Nasrul mengungkapkan, komite dapat berperan aktif dalam mendukung program dan kegiatan di sekolah sepanjang melalui proses dan pembahasan tanpa ada unsur paksaan.
“Hal ini dimaksud untuk peningkatan mutu dan mendukung kegiatan sekolah memang mempunyai kendala. Keterlibatan komite dan orang tua sangat dibutuhkan dengan pola kemitraan,” ungkapnya.
Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata Nasrul, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.
“Kami juga tidak membenarkan sekolah untuk menahan ijazah bagi siswa kelas VI SD serta kelas IX SMP dengan alasan apapun,” tutupnya. (ned)