Surabaya, rakyatsumbar.id — Manajemen PT. Jawa Pos menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah dan lengkap atas kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press (DNP).
Hal ini disampaikan melalui hak jawab tertulis menanggapi pemberitaan Kompas.com, 15 Juli 2025, berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT. DNP ke Dahlan Iskan.”
Tim kuasa hukum Jawa Pos menegaskan, dokumen internal perusahaan sejak awal dekade 1990-an telah mencatat dengan jelas penyertaan modal Jawa Pos dalam PT DNP.
“Bukti-bukti tersebut mencakup laporan perusahaan yang disahkan melalui RUPS, laporan keuangan hasil audit, tanda terima pembayaran saham, pembagian laba PT DNP, hingga akta otentik yang ditandatangani langsung oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja,” ujar Daniel Julian Tangkau, SH., M.Kn., LL.M., selaku kuasa hukum Jawa Pos.
Disebutkan, dalam RUPS tahun 1991 dan 1992, baik Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja hadir dan menyetujui penyertaan modal ke PT DNP. Laporan keuangan 1992 yang diaudit oleh kantor akuntan Paul Lembong & Rekan mencatat investasi saham tersebut secara tegas.
Selain itu, ada dokumen tanda terima uang yang tertulis “Telah diterima dari Jawa Pos”, serta rekening koran yang mencocokkan nominal pembayaran. Jawa Pos juga menerima pembagian dividen dari PT DNP, yang ditandatangani sendiri oleh Dahlan Iskan.
“Semua data ini memperlihatkan bahwa sejak awal PT DNP merupakan bagian dari entitas usaha Jawa Pos,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, polemik yang terjadi saat ini merupakan bagian dari dinamika hukum yang tengah berlangsung. Pihaknya memilih tidak terlibat dalam polemik tanpa dasar dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya pada institusi penegak hukum dan akan menempuh jalur hukum sebagai upaya meluruskan kebenaran,” katanya. (tim)