Januari-Februari, Kasus Narkoba Mendominasi di Dharmasraya
Dharmasraya rakyatsumbar,id– Sejak Januari hingga 11 Februari 2022, tindak kasus kriminal penyalahgunaan narkotika, masih mendominasi di wilayah Hukum polres Dharmasraya.
Tercatat selama 42 hari itu, Polres setempat mengamankan delapan orang pelaku.
“Kasus Narkoba masih tinggi di Dharmasraya dibanding kasus kriminal lainya,”kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah, pada press converence, Jumat (11/2/2022).
Dari kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mencatat Kecamatan Koto Baru, masih menjadi penyumbang tertinggi dalam kasus Narkoba ini.
“Ada lima tersangka dari enam pelaku kasus narkoba dari wilayah kecamatan Koto Baru yang kita amankan,” jelasnya.
Enam tersangka yang kini telah berada di sel Polres, berikut Barang Bukti (BB). Pihaknya mensinyalir bahwa pelaku merupakan bandar.
“Kita menduga semua merupakan bandar, namun untuk kepastianya, kita akan lakukan pengembangan terlebih dahulu,” sebutnya.
Pelaku Narkoba tersebut yakni, Y 39t, AS, 61, RA, 38, RH, 39, B 37, W, D,45, serta RPY, 39.
“Satu dari delapan orang ini perempuan,” jelasnya kepada puluhan awak media.
Enam Tersangka Tindak Kriminal Lainnya
Selain kasus Narkoba, ia menyampaikan masih ada enam tersangka tindak kriminal lainya.
“Kita juga berhasil ungkap kasus kiminal lainya oleh Kasatreskrim,” ungkapnya.
Ia merinci ada tujuh pelaku tindak kriminal selain Nnarkoba adalah AS, 36, HN,52, AM,47, THB, 51, AP,36, KT,68, serta YS,40.
“Pada kasus ini, satu penggunaan Senpi, satu lagi Cabul, satu lagi kasus Miras dan selebihnya judi togel online,” jelasnya.
Dalam keseluruhan kasus tersebut, pihaknya menerapkan bagi kasus Narkoba, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara hingga hukuman mati, jika terbukti sebagai bandar,
Sedangkan, bagi kasus Cabul, Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 Jo pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016, tentang undang undang perlindungan anak.
“Bagi pelaku kasus Senpi, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara dalam kasus perjudian togel online, mereka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 ke 2 dan ayat 3 Jo 303 Bis ayat 1 ke 1 ke 2 KUH Pidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun bagi bandar dan 4 tahun bagi pemain.
“Untuk pelaku Miras, kita kenakan Pasal 300 ayat 1 KUH Pidana, dengan sengaja menjual sengaja mabuk, penjara paling lama enam tahun,” ungkapnya.
Kapolres berharap, agar seluruh masyarakat ikut terlibat dalam melakukan penekanan angka kriminal. Baik Narkoba maupun kriminal lainya.
Dalam press converence tersebut, selain BB Senpi, Narkoba dan Miras juga ada 14 unit sepeda motor milik pelaku. (yahya)