rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Jangan Tolak Transaksi dengan Uang Logam

Jangan Tolak Transaksi dengan Uang Logam

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumbar, Endang Kurnia Saputra, menyampaikan keterangan kepada wartawan, Rabu, (16/8) pagi.


Padang, rakyatsumbar.id – Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat tidak menolak transaksi menggunakan uang rupiah logam, sebab uang tersebut adalah alat pembayaran yang sah.

“Tidak boleh tolak uang rupiah logam, karena ada undang-undangnya,” kata Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumbar, Endang Kurnia Saputra, Rabu, (16/8) pagi.

Ia melanjutkan, rupiah adalah mata uang yang menggambarkan kedaulatan negara. Oleh sebab itu, masyarakat harus menghargai uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam.

“Kita (BI) sedang berpikir mengembalikan kejayaan uang logam agar lebih bermakna, bagi yang memerlukan akan kita sediakan,” ucap Adang, panggilan akrab Endang.

Menurut Adang, Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur soal uang rupiah. Oleh sebab itu, melalui kegiatan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) supaya lebih mengapresiasi rupiah.

“Uang logam itu hanya merupakan sebuah gerakan,  jadi Ferbi, mengingatkan kepada masyarakat karena BI ingin mendidik masyarakat bahwa rupiah itu hasil perjuangan nenek moyang terdahulu dalam mendapatkan rupiah,” ucap Adang.

Sementara itu, Deputi BI Perwakilan Sumbar, Dandi Indarto, mengatakan, BI terus mengedukasi supaya uang rupiah logam tetap bermakna sebagai salah satu bentuk mata uang yang berlaku di Republik Indonesia

“Uang rupiah bentuk kertas atau pun koin (logam) itu adalah alah transaksi yang sah. Apapun bentuknya, itu tetap punya nilai,  seyogianya bisa diterima oleh masyarakat,” tutup Dandi. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *