Jalankan Prokes, Pelantikan 11 Kepala Daerah Dilakukan Virtual
Padang, Rakyat Sumbar—Pelantikan pasangan kepala daerah terpilih pemenang Pilkada serentak 2020 di 11 kabupaten/kota di Sumbar akan dilaksanakan pada 26 Februari 2021. Pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tersebut berbeda dibandingkan periode sebelumnya, mereka dilantik secara virtual.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui dinas dan biro terkait telah mulai melaksanakan tinjauan lapangan ke 11 daerah, sejak Kamis (18/02/2021). Peninjauan ini untuk memastikan kesiapan teknis masing-masing daerah yang melaksanakan pelantikan melalui media teleconfrence dan atau video confrence ini dihelat, sebab penerapan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal mengatakan sesuai petunjuk Mendagri yang tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021 perihal pelantikan bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota melalui media teleconfrence dan atau video confrence. Di Sumbar ada 11 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pelantikan serentak pada akhir Februari ini.
“Untuk peninjauan persiapan pelantikan tersebut tim dari Pemprov Sumbar telah turun langsung ke daerah untuk persiapan yang dilaksanakan oleh OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan acara pelantikan tersebut. Kami ingin memastikannya teknis pelaksanaan pelantikan sesuai dengan Radiogram dari Kemendagri tersebut,” jelas Jasman.
Pada surat bernomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 tersebut juga dijelaskan, berkenaaan dengan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota melalui virtual pada masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Pejabat yang melantik hadir secara virtual dan tetap berada di ibukota provinsi, sementara calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang dilantik di ibukota kabupaten/kota masing-masing dengan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi rohaniwan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Itu disebutkan dalam surat Kemendagri tersebut,” terangnya.
Ditambahkan, berdasarkan surat Kemendagri ini juga dijelaskan jumlah kehadiran pada pihak secara fisik pada tempat pelantikan di kabupaten/kota juga dibatasi, paling banyak 25 orang. Diantaranya yang hadir saat pelantikan tersebut hanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilantik, keluarga inti, kelengkapan acara, Forkopimda dan memperhatikan physical distansing dan protokol kesehatan yang ketat.
“Pedoman dan tatacara pelantikan telah dijelaskan dengan rinci dalam surat dari Kemendagri tersebut. Kita berharap pelantikan nanti dapat berjalan lancar. Tujuan pelaksanaan pelantikan secara virtual sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ini untuk menghindari adanya kluster baru pelantikan Pilkada 2020, serta memutus rantau penyebaran Covid-19,” terang Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar tersebut.
Terkait pelaksanakan pelantikan kepala daerah secara virtual tersebut, Kol Purn dr Farhaan Abd sp THT -KL Direktur RS Tamar Medical Centre (TMC) Pariaman mengatakan hal ini harus dilakukan karena telah menjadi aturan dari pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saat ini protokol kesehatan harus terus ditaati, apalagi di Sumbar saat ini sebagian daerah berada di zona kuning. Kita tidak ingin, pandemi yang telah melandai di daerah kita melonjak karena sikap yang abai. Apa yang dilakukan pemerintah dengan mengatur pelaksanakan pelantikan tersebut, tentunya dengan banyak pertimbangan, dan untuk kebaikan bersama,” jelasnya, saat dihubungi rakyatsumbar.id.
Ia menyebutkan, sampai pandemi ini teratasi, kita harus menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tidak usah keluar rumah jika tidak berkepentingan.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan dapat semakin mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Terpisah, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan Jakarta Dr. Emrus Sihombing menjelaskan, marwah pelantikan tidak akan hilang karena pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan secara daring.
Ia menyampaikan, prosesi pelantikannya tetap sama, bedanya dengan sebelumnya untuk pelantikan bupati/walikota yang sebelumnya langsung berhadapan dengan Gubernur yang melantik, sekarang secara jarak jauh.
“Dalam kondisi pandemi Covid-19 hal tersebut tentu bisa dimaklumi. Saya melihat, pelantikan secara daring marwahnya tidak akan hilang. Saat pandemi ini, ketetapan bersama telah dibuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Prilaku dan kebiasaan masyarakat itu akan berubah sesuai keuntungan yang diperolehnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika nanti pandemi Covid-19 telah dapat teratasi, maka proses daring akan menjadi pembiasaan oleh masyarakat. Selain menghemat pembiayaan, waktu,
dan proses daring tidak akan mengurangi wewenang dan kewajiban.
Untuk diketahui dari 13 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak 2020, hanya 11 diantarannya yang akan melaksanakan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih secara virtual pada 26 Februari mendatang ini. Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Padangpariaman, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota di 11 kabupaten/kota di Sumbar akan dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar Hamdani.
Sementara untuk Kabupaten Solok masih proses penyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi, dan akan dipimpin (Pj) Bupati. Pemprov Sumbar sebelumnya telah mengirimkan nama-nama pejabat tinggi pratama untuk nantinya ditetapkan Kemendagri menjadi Pj Bupati Solok, jelang pelantikan kepala daerah definitif dilaksanakan. Kabupaten Solok Selatan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah 2016-2021 berakhir pada 22 Maret 2021.
Di Sumbar, kabupaten/kota yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021 lalu saat ini dipimpin Pelaksana Harian (Plh). Sekda masing-masing daerah yang menjadi Plh Bupati ataupun Plh Walikota sampai dilantiknya kepala daerah defenitif. Penunjukkan tersebut juga sesuai dengan Surat Mendagri RI No. 130/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021. (mul/edg)