Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id–Ketua Umum Ikatan Keluarga Kapur Sembilan Family Sarantau (IKKS) H. Edrwar Idrus meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) memberikan perhatian serius terhadap perbaikan jalan provinsi menuju Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.
Edwar Idrus mengatakan, kondisi di lapangan jalan provinsi yang menuju Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota banyak yang berada dalam kondisi rusak parah.
“Saya memiliki keprihatinan atas banyaknya jalan provinsi yang mengalami kerusakan, hal ini begitu dikeluhkan masyarakat nagari galugua yang setiap hari melewati jalan tersebut,” sebut Edwar Idrus, Kamis (23/01/2025).
Edwar Idrus mengatakan, kerusakan jalan provinsi ini diantaranya banyak ditemukan di ruas Sialang menuju nagari galugua kecamatan Kapur IX bahwa jalan provinsi yang ada merupakan jalan-jalan utama untuk daerah itu.
Menurut Edwar Idrus, kerusakan sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Limapuluh Kota khususnya menuju Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX, bukan hanya ia ketahui dari laporan masyarakat saja, namun ia melihat dan merasakan langsung saat dirinya turun ke dapil.
Ruas jalan provinsi di daerah itu banyak sekali terdapat lubang, lumpur tanah liat bahkan di beberapa tempat ada yang akan ditanami batang pisang oleh masyarakat.
Sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan itu diantaranya ruas Sialang menuju Galugua Kecamatan Kapur IX.
Untuk ruas jalan yang ada itu kalaupun ada perbaikan oleh pemerintah provinsi, terang dia, panjang yang diperbaiki masih jauh dari panjang jalan yang mengalami kerusakan.
“Saya lihat ada dilakukan perbaikan, tapi yang diperbaiki itu pendek sekali, seperti sepanjang ratisan meter. Sementara jalan yang mengalami kerusakan ada yang 4 sampai 5 kilometer, masyarakat sudah seringkali mengeluhkan permasalahan ini, bahkan bupati dan wakil bupati limapuluhbkota juga sudah menyampaikan ini pada saya,” ucapnya.
Ketua Umum IKKS itu menegaskan, kerusakan jalan provinsi yang ada di daerah mesti mendapat perhatian Pemprov untuk segera dicarikan solusinya.
Sebab, jika tak dibenahi hal ini bisa berdampak pada persoalan hukum, dan akan beresiko terhadap Pemprov Sumbar. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan.
“Oleh sebab itu, untuk 2025 sekarang saya menekankan harus ada keseriusan dari pemerintah provinsi mencari solusi akan masalah ini, apakah ini dananya akan diambilkan dari anggaran provinsi atau dari DAK dari pusat,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembenahan atas jalan yang menjadi kewenangan provinsi juga sangat penting karena infrastruktur yang ada merupakan pendukung untuk pendukung ekonomi dan sektor pariwisata di daerah Sumbar. (sdn)