rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Jajaran Kemenag Diminta Sosialisasikan Surat Edaran Kemenag Nomor 15 tahun 2021

Jajaran Kemenag Diminta Sosialisasikan Surat Edaran Kemenag Nomor 15 tahun 2021

Pasaman, rakyatsumbar.id—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra menginstruksikan Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam PNS untuk mensosialisasikan SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan ibadah Shalat Idul Adha dan Kurban tahun 1442 H/2021 M, Rabu (30/06/2021) di Aula Kemenag setempat.
Menurut Dedi Wandra, SE Menag tersebut penting untuk disampaikan segera kepada masyarakat karena bermuatan panduan penyelenggaraan ibadah shalat Idul Adha dan Kurban di masa pandemi Covid-19 ini.
Kepada KUA, Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS diminta untuk mensosialisasikannya melalui masjid dan mushalla, ormas-ormas Islam yang ada di wilayah kerja masing-masing dengan bahasa yang jelas, santun agar tidak menimbulkan opini miring yang menggoreng citra lembaga.
“Seperti misalnya pada hari raya Idul fitri kemarin, banyak komentar-komentar yang sesat mengatakan dilarang shalat hari raya, padahal di dalam SE sama dengan yang ini tidak ada kalimat melarang shalat, hanya meniadakan shalat di masjid, mushalla dan lapangan bagi daerah yang berada dalam zona oranye dan merah, dianjurkan melaksanakan shalat di rumah masing-masing,” terang Dedi Wandra.
Membaca poin 2 ketentuan dalam SE, bahwa Shalat Hari Raya Idul Adha 1O DzulhiJJah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN.
Selanjutnya kata Dedi, pada poin 3 shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 Hl2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Dedi Wandra juga , meminta kepada Kepala KUA, Penghulu juga penyuluh untuk membaca tuntas SE nomor 15 tahun 2021 tersebut dan memahaminya agar tidak salah dalam menyampaikan ke tengah masyarakat Islam di wilayahnya.
“Kita minta kepada seluruh jajaran, agar menyampaikan SE yang diterbitkan Menag ini. Mari sampaikan segara, dengan tidak arogan, intimidasi dan menghakimi namun secara persuasif,” ucap Dedi.
Lebih lanjut kata Dedi, berdasarkan informasi dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 daerah ini, Kabupaten Pasaman sampai saat ini masih berstatus zona kuning. Artinya, merujuk pada SE nomor 15 Tahun 2021, maka bisa dilaksanakan shalat idul adha di masjid, mushalla maupun lapangan dengan jumlah jemaah 50 persen.
“Kita berdo’a kepada Allah SWT, daerah kita aman dari pandemi sehingga kita bisa melaksanakan shalat di masjid, mushalla maupun lapangan,” harapnya.
Katanya, progres yang dilakukan terhadap SE ini, akan dilaporkan langsung kepada Staf Khusus Menag melalui aplikasi pelaporan setiap harinya. Dengan menyertakan bukti-bukti fisik berupa foto dan video kegiatan sosialisasi.
“Diminta kepada KUA, jika telah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing dengan ada bukti fisik yang dilaporkan kepada humas kantor,” pesannya.
Kata Dedi Wandra, pikaknya juga telah menyampaikan SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut kepada Pemerintah Daerah setempat.
“Surat Edaran tersebut telah kita serahkan Kepada Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman,Mara Ondak, dan juga kepada Pelaksana Tugas Kabag Kesra Afdal. SE tersebut kita serahkan pada, Selasa (29/6/2021) kemarin,” tutupnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *