Bukittinggi, Rakyat Sumbar — Upaya memperkuat peran adat dalam menjaga tatanan sosial masyarakat Minangkabau terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat yang digelar Dinas Kebudayaan Sumbar selama tiga hari, 12–14 Desember 2025, di Hotel Rocky, Bukittinggi.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Dr. H. Jefrinal Arifin, SH, M.Si, Jumat (12/12). Dalam sambutannya, Jefrinal menegaskan bahwa kondisi adat dan budaya Minangkabau saat ini tengah menghadapi tantangan serius di tengah masyarakat.
“Berbagai persoalan sosial seperti narkoba, pergaulan bebas, tawuran antarpelajar hingga penyimpangan perilaku lainnya menjadi tanda bahwa nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau mulai tergerus, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan bimtek ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kebudayaan Sumbar dengan Anggota DPRD Sumbar Komisi V, Syofian Hendri. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pemangku adat, khususnya niniak mamak dan bundo kanduang, mampu kembali mentransformasikan nilai-nilai adat kepada anak kemenakan di kaum dan nagari masing-masing.
Menurut Jefrinal, pewarisan nilai adat perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman agar dapat diterima generasi muda. “Pola pendekatan hari ini tentu berbeda. Jika nilai adat disampaikan dengan cara kekinian, kami optimistis persoalan sosial ini bisa diselesaikan secara bertahap,” katanya.
Ia juga menegaskan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah, yang menempatkan ajaran agama sebagai landasan utama adat dan budaya. “Apa yang bertentangan dengan ajaran Al Quran jelas tidak sejalan dengan adat Minangkabau,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah, Adat, dan Nilai-Nilai Tradisi Dinas Kebudayaan Sumbar, Fadhli Junaidi, S.STP, M.AP, menjelaskan bahwa peserta bimtek berasal dari tiga daerah, yakni Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Tanah Datar.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber kompeten, di antaranya terkait implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, peran legislatif dalam pelestarian adat, peran niniak mamak dan bundo kanduang dalam menyiapkan generasi emas 2045, hingga penyelesaian sengketa tanah ulayat dan strategi pewarisan nilai adat kepada generasi muda.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap permasalahan adat dan budaya di tengah masyarakat dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat peran pemangku adat sebagai penjaga nilai dan jati diri Minangkabau,” pungkas Fadhli. (rls/mul)





