Inilah Camat dengan Masa Jabatan Terpendek, Cuma 20 Hari
Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Dari perjalanan camat yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan, Jamalus yang pernah menjabat Camat Lengayang, menjadi camat dengan masa tugas terpendek.
Hanya sekitar 20 hari. Sebelum dirinya diberhentikan dari jabatannya. Jamalus dilantik 31 Desember 2021 silam oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
Seiring dalam perjalanannya, yang bersangkutan mengalami persoalan, pada akhirnya terjadilah aksi damai oleh masyarakat yang menamakan dirinya dengan aliansi masyarakat lengatang.
Hal tersebut dipicu kuat oleh pernyataan kontroversial dari seorang Jamalus yang tengah menduduki jabatan sebagai camat.
Sehingga memantik amarah masyarakat setempat dan aksi ituberujung pada pencopotan dirinya sebagai camat.
Setelah ditelisik dari perjalanan dari karir seorang camat di Pesisir Selatan, Jamalus dinilai adalah camat yang paling cepat diberhentikan dari jabatannya. Lantaran hanya terhitung 20 hari lebih menduduki posisi camat.
Camat yang sebelumnya diberhentikan minimal 6 bulan. Kalau pun ada di bawah 6 bulan diganti itu pun dirotasi ke jabatan eselon III lainnya.
“Ya, beliau sekarang non job di sekretariat daerah, sejak 20 Januari,” ucap Sekda Pessel Mawardi Roska ketika ditemui Selasa (25/1).
Menurutnya, perihal demikian merupakan sejarah bagi Kabupaten Pesisir Selatan terutama setingkat eselon III yang biasanya dilakukan evaluasi paling singkat selama enam bulan.
“Makanya ini sejarah bagi daerah kita dan mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semuanya,” tutupnya singkat.
Jamalus diberhentikan dari jabatannya sebagai camat akibat perbuatannya yang diduga telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakatnya melalui media sosial. Sehingga gejolak masyarakat memuncak pada 18 Januari silam. (ferdi)