rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ini Respon Ketua KI Sumbar Soal Dugaan Rangkap Jabatan

Ini Respon Ketua KI Sumbar Soal Dugaan Rangkap Jabatan

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.

Padang, rakyatsumbar.id  — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan, bersedia di panggil dan akan memberikan penjelasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar, menyoal statusnya sebagai dosen tetap di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, dan diduga rangkap jabatan.

“Sanggup lah, (jika dipanggil), Ambo (saya) jelaskan. Saya sudah menjelaskan ini ke Pemprov, pak gub juga tahu,” kata Musfi, menjawab telepon Rakyat Sumbar, Selasa, (30/7) siang.

“Sebelumnya sudah saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan ke pak asisten 3, pak asisten 2 nanya. tidak ada masalah. Ambo bertanggung jawab,” tutur Musfi, melanjutkan.

Musfi Yendra menyampaikan, Komisi I DPRD Provinsi Sumbar juga telah mengetahui statusnya dosen.

“Ke DPRD,  komisi 1, mereka tahu saya dosen, kalau  dipanggil saya jelaskan apa pula saya takut, saya orangnya terbuka. Semua aktivitas saya terbuka, tidak ada yang saya tutup-tutupi,” sebutnya.

Musfi menyebutkan, ia hanya berstatus sebagai dosen, yang tidak mempunyai jabatan, hanya fungsional saja.

“Pahami aturan itu, bahwa yang mundur itu, adalah  jabatan struktural. Secara fungsional tidak ada aturan, ambo sudah jelaskan waktu rapat di Pansel (Panitia Seleksi),” beber Musfi.

Ia menyampaikan, mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar, dan tidak mengganggu aktivitasnya di KI Sumbar, dan tidak pernah meninggalkan perkejaan di KI karena mengajar.

“Saya mengajar tidak di jam kerja KI, saya mengajar di luar jam kerja, mengajar di hari Sabtu, mengajar online, tidak ada mengganggu aktivitas saya di KI,” ulasnya.

Saat ditanyakan mengapa masih mengajar di Unes padahal sudah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai dosen saat mengikuti seleksi KI.

“Tidak usah berdebat, saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah juga sudah mengajukan surat pengunduran diri di Unes? “Apa alasan saya mengundurkan diri? Saya tidak punya jabatan struktural,” sebut Musfi, yang mengakui ia sebagai dosen tetap di Unes.

“Kemudian, banyak kok di KI, ketua KI Pusat juga dosen di Universitas Pertahanan, gak ada masalah, kan tidak menganggu secara struktural,” pungkas Musfi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 9 huruf F berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi”. Pada pasal 9 huruf G berbunyi, “bersedia bekerja penuh waktu”.

Sementara itu, Pakar Keterbukaan Informasi Publik, Adrian Tuswandi, mengatakan, un-integritasnya Ketua KI Sumbar merembet ke Perki dan UU, mengingkari sendiri pernyataannya sendiri, membohongi DPRD dan Gubernur Sumbar yang meng SK-kan, sehingga harus mundur tak sekadar jabatan struktural saja.

“Di lampiran surat pernyataan itu juga di tuliskan peraturan Perki, yang seharusnya di patuhi oleh calon komisioner peserta seleksi, bukan untuk dilanggar seperti yang dilakukan Ketua KI Sumbar saat ini, apalagi surat pernyataan itu juga dibubuhi dengan meterai diatas tanda tangan,” kata Toaik, sapaan  Adrian Tuswandi, sekaligus Ketua JPS. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *