Ini Ancaman Hukuman Tersangka Pasok Ganja melalui Jasa Ekspedisi yang Tertangkap BNN Sumbar
Padang, Rakyat Sumbar.Id — Tersangka berinisial FB, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, karena diduga terlibat peredaran ganja melalui jasa ekspedisi terancam hukuman penjara.
“Dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala BNNP Sumbar Brigjenpol Khasril Arifin, saat jumpa pers, Jumat (30/7) siang.
Ia melanjutkan, ancaman pidana dari Undang-undang tersebut penjara paling singkat 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau seumur hidup
“Atau denda paling sedikit sebesar Rp1 miliar, dan paling banyak sebesar Rp10 miliar. Tersangka mengaku baru satu kali berbuat seperti itu,” papar Khasril Arifin.
Khasril menyampaikan, tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja yang menggunakan jasa ekspedisi. Ganja tersebut dipasok dari Medan, Sumut dikirim ke Padangpariaman.
“Penangkapan di Padangpariman bekerja-sama dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk Bayur, Padang,” jelas Khasril.
Ia menyampaikan, barang bukti narkotika sebanyak 74,36 gram ganja. Selain itu juga ada barang bukti lainnya, yakni handphone sebuah kaos hitam dan barang bukti pendukung lainnya.
“Paket ganja tersebut dibungkus dengan kantong plastik dan kain berwarna hitam. Pemasok ganja dan jaringannya sedang dalam penyelidikan BNN Provinsi Sumbar tutup Khasril Arifin.
Sementara itu, tersangka Febri Hartoni, mengatakan, pengiriman ganja menggunakan jasa ekspedisi sudah dua kali dilakukan, dengan ekspedisi yang berbeda.
“Yang pertama lolos, (ganja) untuk saya pakai,” kata tersangka Febri Hartoni, di Kantor BNN Provinsi Sumbar, Jumat (30/7) siang. (byr)