Ingin Duduk di DPD RI? Dukungan Balon Minimal 2 Ribu Sebelum Mendaftar
Ilustrasi DPD RI.
Padang, rakyatsumbar.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Yanuk Sri Mulyani, mengatakan, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan KPU Sumbar sebelum pendaftaran.
“Beda dengan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu serentak 2024 nanti, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan,” kata Yanuk, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024, Rabu (30/11/2022) pada salah satu hotel di Kota Padang.
Ia melanjutkan, pada Sumatera Barat, telah ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar pada minimal 50 persen kabupaten/kota.
“Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota,” ucap Yanuk, didampingi Gebriel Daulay, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu dan Yuzalmon, Kordiv Data dan Informasi (Datin) KPU Sumbar serta Jumiati (Kabag Keuangan).
Yanuk mengimbau keppada masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon (Balon) anggota DPD RI, untuk bisa segera melengkapi persyaratannya.
“Namun, jika ada yang diragukan, termasuk bagi pengurus Parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi. KPU Sumbar selalu terbuka,” ungkap Yanuk.
Ia mengungkapkan, kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.
“Selain itu, pada Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI, dimulai tanggal 6 sampai 29 Desember 2022,” ujar Yanuk.
Sementara itu, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay, menyampaikan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat prsyaratan dukungan.
“Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi,” ulas Gebriel
Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumbar, Rahman Al Amin, menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. mengingat tahapan calon perseorangan untuk Pemilu Serentak 2024, dimulai pada 6 Desember hingga 25 November 2023.
“Karena itu, untuk kelancaraan pelaksanaan tahapan ini, maka KPU Sumbar menggelar Rakor dan Sosialisasi ini,” pungkas Rahman. (byr)