In Dragon Pembunuhan Nia Gadis Penjual Goreng Dituntut Hukuman Mati 

Indra Septiarman (26) alias In Dragon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Padang – Hasil persidangan Indra Septiarman (26) alias In Dragon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

In Dragon dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada beberapa waktu lalu.

“Dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang,” kata JPU Bagus Priyonggo, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, bahwa JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Iya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman menuntut terdakwa In Dragon dengan hukuman mati,” ujar Rasyid kepada Rakyat Sumbar, Rabu (9/7/2025).

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, terhadap tuntutan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy Kuswara dengan didampingi Syofianita dan Sherly Risanti, masing-masing selaku hakim anggota, menunda sidang pekan depan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia gadis penjual gorengan cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban. (Jef)