Padang Pariaman, Rakyat Sumbar – Indra Septiarman alias In Dragon terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari Pedagang Gorengan di Kayu Tanam di vonis hukuman mati.
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan berencana dan pemerkosaan dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon. Pada hari Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang putusan terhadap perkara ini adalah Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) dan Tim JPU lainnya, majelis hakim yang memutuskan perkara ini yaitu, Dedi Kuswara, S.H., M.H., ( Ketua) Syofianita, S.H., M.H., (Anggota)SherlyRisanty, S.H., M.H., (Anggota).
Kasus Posisi Pada awal Bulan September tahun 2024, Terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon sedang duduk diwarung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Pada saat itu korban Nia Kurnia Sari menjajakan gorengan dan menawarkan kepada terdakwa untuk membeli gorengan yang dijual oleh korban Nia Kurniasari, Lalu terdakwa membeli gorengan tersebut sambil bertanya dimana lokasirumah korban.
Selanjutnya pada hari Jumat 6 September 2024 pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan korban di warung tersebut, dan pada saat korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki,
Terdakwa mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong dan menyusul korban arah pulang, pada saat terdakwa berpapasan dengan korban.
Kemudian terdakwa langsung membekap mulut dan hidung korban Nia Kurniasari dan menyeretnya ke semak-semak, lalu terdakwa meninju wajah korban nya secara berulang kali serta menekan leher korban hingga tidak berdaya.
Lalu, terdakwa mengeluarkan tali raffia yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari sakunya celana nya dan terdakwa menjerat leher korban dengan tali raffia hingga korban tidak bergerak.
Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dan berjalan menuju arah perbukitan dan terdakwa melakukan pemerkosaan.
Usai menyetubuhi korban, lalu terdakwa membuangnya ke irigasi, kemudian terdakwa menyeret jasad korban ke dasar tebing.
Setelah itu, terdakwa menggali lubang sedalam ±70 cm dengan menggunakan cangkul dan menguburkan korban Nia Kurniasari dengan timbunan tanah dan dedaunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, adapun Pasal yang dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pariaman untuk terdakwa Indra Septiarman melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan Putusan pidana mati.
“Hasil persidangan tadi, In Dragon dijatuhi hukuman mati dan sikap dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Upaya Hukum Banding,” pungkasnya. (Jef)